Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau laksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 2 (dua) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dan turut hadir para jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH., MH., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., dan Kasi Pidum serta Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (31/07/2023) bertempat diruang Vicon Lt 2 Kejaksaan Tinggi Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
1. Tersangka SUPARTO yang disangka melanggar Pasal 359 ke-1 KUHP tentang Kealpaan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
– Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 11.20 Wib bertempat di lokasi Proyek PT. Maju Bersama Jaya (PT. MBJ) yang beralamat di Teluk Buton Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna telah terjadi Tindak Pidana “Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian” yang dilakukan Tersangka dengan cara bermula Tersangka yang bekerja di PT. MBJ sebagai Helper Mekanik alat berat bersama dengan Saksi Muslim (Kepala Mekanik alat berat) sekira pukul 09.00 Wib sedang memperbaiki alat berat Wheel Loader merk Caterpilar warna kuning milik PT. MBJ di lokasi proyek PT. MBJ yang beralamat di Teluk Buton Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna, setelah selesai memperbaiki alat berat tersebut sekira pukul 11.00 Wib tersangka langsung mencoba untuk mengoperasikannya (test drive) dengan maksud untuk mengetahui apakah masih ada kerusakan yang lain pada alat berat tersebut dan pada saat tersangka sedang mengoperasikan (test drive) alat berat tersebut, korban Rasito Als Bujang Sito secara tiba-tiba langsung menaiki alat berat tanpa seijin mandor proyek lapangan. Pada saat tersangka mengoperasikan dengan cara memaju mundurkan alat berat, tiba-tiba alat berat yang tersangka operasikan mengalami mati mesin yang mengakibatkan Powerstering dan rem tidak berfungsi, lalu alat berat tidak dapat dikendalikan oleh tersangka sehingga alat berat meluncur menuju ke arah sungai, melihat kondisi tersebut tersangka langsung loncat dari atas alat berat untuk menyelamatkan diri, sedangkan korban Rasito yang masih berada di atas alat berat tidak dapat menyelamatkan diri ketika alat berat tersebut jatuh ke sungai dan langsung menimpa tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/V/SKK-DKU/66/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kelarik Utara pada tanggal 29 Mei 2023 dengan menerangkan RASITO telah meninggal dunia dikarenakan tertimpa alat berat jenis Wheel Loader merk Caterpilar warna kuning milik PT. MBJ;
– Bahwa antara tersangka dengan korban dan keluarga korban telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan.
KEJAKSAAN NEGERI LINGGA
2. Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN yang disangka melanggar Primair Pasal 44ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
– Bahwa Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Pekarangan Rumah yang berada di Jalan Kebun Sirih RT 002 RW 002 Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, memeriksa dan dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebagai berikut;
– Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 12.10 wib, Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN pulang dan meminjamkan handphone kepada anaknya, kemudian Saksi Korban SUSANTI mengambil handphone tersebut dan berkata kepada Tersangka “kau mau nikah sama dia ? kalo mau aku kasih tau saudara dikampung” kemudian Tersangka berkata “kasihtaulah”, kemudian saksi korban Susanti menelpon sepupunya untuk menceritakan semuanya. Kemudian setelah Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN bangun tidur dan kembali beradu mulut dengan Saksi Korban Susanti, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN berkata “aku mau keluar dari rumah ini”, kemudian saksi korban susanti berkata “terserah, tak da ngusir kau, aku bukakan pintu, silahkan kau bawak barang-barang kau sekalian, aku mintak tanah yang dikampung atas nama RAZKA” kemudian tersangka menjawab “telfon lah mama”, kemudian saat ingin menelfon Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN merampas handphone milik korban, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN keluar rumah tanpa membawa apa-apa dan menaiki sepeda motor ninja bewarna biru, kemudian saksi korban menahan sepeda motor tersebut dan terjadi Tarik menarik kunci sepeda motor dihalaman depan rumah, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN pergi jalan kaki, kemudian saksi korban susanti mengambil sepatu dinas PDLT milik Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN dan merusak visor/kaca depan motor tersebut, kemudian terjadi adu mulut antara Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN dan saksi korban, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN mendorong saksi korban Susanti hingga terlentang di pasir, kemudian saksi korban susanti mencoba menahan sepeda motor tersebut, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN memegang erat tangan dan menendang saksi korban Susanti, kemudian mendorong saksi korban susanti sampai telungkup, kemudian saksi korban susanti berdiri lagi sambil menggenggam kunci sepeda motor, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN memukul kepala bagian kanan saksi korban susanti, lalu saksi korban Susanti berdiri lagi, kemudian setelah Tarik-tarikan dan saksi korban Susanti berdiri lagi, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN mendorong saksi korban sampai telentang, kemudian menginjak perut sampai saksi korban merasakan kesakitan, kemudian Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN pergi menggunakan sepeda motor;
– Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut saksi korban Susanti berdasarkan Visum et Repertum Nomor 015/VR-V/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dr. Punam Razputri Rumah Sakit Umum Daerah Dabo dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita ditemukan luka gores dan luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kanan bawah bagian luar, luka memar berwarna kebiruan pada lengan kiri atas bagian luar, luka gores dan luka lecet berwarna kemerahan pada lengan kiri bawah bagian luar, serta terdapat luka memar berwarna kemerahan pada lutut kanan dan kiri;
– Bahwa saksi Korban Susanti dan Tersangka RANDI ANTONI ADE PGL RANDI BIN Alm MISLAN merupakan pasangan suami istri yang menikah pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 pukul 20.00 wib, berdasarkan Buku Pernikahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Dabo dengan Nomor 071/007/III/2014;
– Bahwa antara tersangka dengan keluarga korban telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan.
Bahwa dari permohonan pengajuan 2 (dua) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
– Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
– Pertimbangan Sosiologis;
– Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (DK)