Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kasus pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar perda yang dilakukan pengusaha Haldy Chan terhadap bangunan ruko 49 unit di kawasan jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja, terkesan PUPR kota Tanjungpinang terus bohongi Pemko Tanjungpinang dan menututupi kebenaran yang terjadi dilapangan. Kali ini PUPR Kota Tanjungpinang tidak ada alasan lagi untuk tidak keluarkan surat teguran ketiga yang sudah sekian lama terkesan ditunda tunda. Kamis (19/10/23).
Hal itu disampaikan oleh Djodi Wirahadikusuma, saat ditemui media ini di lapangan ketika melakukan Pengukuran ulang letak titik batas lahan kedua belah pihak terlihat pihak PUPR, pihak kantor camat, Pihak Kelurahan, penyidik Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, Pihak BPN kota Tanjungpinang Djodi didampingi penasehat hukumnya Herman dan penasehat hukum Haldy Chan.
Dari kasat mata dilapangan saat pihak BPN meletakan tanda batas lahan itu jelas parit yang dibangun Haldy Chan di dalam lahan milik Djodi terlihat dibangun secara permanen oleh Haldy Chan sementara sementara Djodi membatasi lahannya dengan kayu balok.
” Itu sudah jelas mengenai lahan milik saya yang diperkirakan 1 meter lebih dan melebar kedalam hingga 5 meter. Jelas penyerobotan dan masuk lahan orang tanpa ijin saya akan laporkan malah ini ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Menyinggung permasalahan sesuai site plan yang diajukan pada tahun 2012 dan pihak PUPR mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sebanyak 44 unit ruko lantai 3. Namun kenyataannya di bangun menjadi 49 unit hingga kini masih menjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.
Walaupun kenyataannya pada pengajuan awal, pengusaha tersebut mengajukan pembangunan 44 unit ruko kepada pemerintah kota Tanjungpinang. Dan terjadi Pemecahan sertifikat dari BPN Kota Tanjungpinang menjadi 45 unit.
Bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan IMB dan melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 pasal 119 dengan ancaman pencabutan IMB. Berdasarkan data dan fakta di lapangan halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata hanya dilaksanakan semenisasi. Parit seharusnya dibuat keliling ruko dibangun asal asalan saja dan mengenai lahan Djodi. Serta pasilitas umum ( pasum) yang seharusnya 3 hanya 1 saja dibuat.
Pihak PUPR Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan teguran pertama pada tahun 2019, teguran kedua tahun tahun 2022 dan kini teguran ketiga untuk pengusaha yang sudah jelas melanggar IMB dan Perda harus dikeluarkan agar para pengusaha yang ada di kota Tanjungpinang ini memenuhi kewajibannya dan patuh terhadap Perda Kota Tanjungpinang.
Sementara Hendry selaku pengawas lapangan Pihak PUPR Kota Tanjungpinang mengatakan pihaknya akan membuat laporan dari hasil temuan di lapangan dan secepatnya mengeluarkan hasilnya.
“Setelah melihat dilapangan tadi, kita akan menyuruh pengusaha itu membongkar parit yang dibangun dan kita akan mengundang kembali kedua belah pihak,” jawabnya singkat, selaku pengawas dilapangan yang terkesan tidak pernah turun kelapangan saat dilakukan pembanguan parit yang di bangun di dalam lahan Djodi.(Dw)