Putrakepri.com, Tanjungpinang, Berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai bangunan ruko di kawasan jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja, sesuai site plan yang diajukan pada tahun 2012 dan pihak PUPR mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sebanyak 44 unit roku lantai 3. Namun kenyataannya di bangun menjadi 49 unit hingga kini masih menjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.
Walaupun kenyataannya pada pengajuan awal, pengusaha tersebut mengajukan pembangunan 44 unit ruko kepada pemerintah kota Tanjungpinang. Dan terjadi Pemecahan sertifikat dari BPN menjadi 45 unit.
Bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan IMB dan melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 pasal 119 dengan ancaman pencabutan IMB. Berdasarkan data dan fakta dilapangan halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata hanya dilaksanakan semenisasi. Parit seharusnya dibuat keliling ruko tidak dilakukan. Serta pasilitas umum ( Pasum) yang seharusnya 3 hanya 1 saja dibuat.
Pihak PUPR mengeluarkan Surat teguran atas laporan masyarakat itu sudah dilayangkan dua kali yaitu teguran pertama pada tanggal 20 Juli 2019 dan teguran ke dua 21 Juni 2022 kepada Haldy Chan namun tidak ada respon bahkan poin poin pelanggaran yang harus di penuhi pengusaha tidak satupun di laksanakan dengan semestinya.
Pihak PUPR Kota Tanjungpinang mengatakan akan menyelesaikan benang yang kusut ini agar menjadi baik. Tentunya dengan mengeluarkan surat teguran ketiga yang sifatnya final dalam penegakan Perda. Tanggal 12 Oktober 2023 kemarin pihak PUPR mengundang beberapa instansi yang terkait dan kedua belah pihak dalam surat undangan tertulis menindaklanjuti permasalahan IMB Nomor 3391 tahun 2012 atas nama Haldy Chan dengan acara pembahasan kewajiban IMB tempat di ruang rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
Namun saat rapat itu bergulir yang di bahas masalah parit saja yang baru di bangun Haldy Chan disebelah lahan milik Djodi Wirahadikusuma menurut pihak PUPR itu menjadi masalah sengketa. Bukan membahas permasalahan dan pelanggaran Perda. Bahkan PUPRĀ meminta pihak BPN Kota Tanjungpinang untuk memastikanĀ mengukur ulang batas patok lahan.
Kepala BPN Kota Tanjungpinang Bambang
Prakoso saat dijumpai media ini di ruang kerjanya jumat (13/10/23) menerangkan masalah parit yang dibangun Haldy Chan itu didalam lahan milik Djodi Wirahadikusuma dan sebelumnya itu sudah dilakukan pengukuran, saat itu kedua belah pihak sudah setuju batas patok masing-masing
“Dari kasat matapun sudah jelas ada tanda patoknya. Kok kemudian masih menanyakan lagi, itu bisa dilihat tidak perlu orang pintar untuk memastikan parit itu berada diluar atau didalam tanah Haldy Chan,” terangnya.
Sehingga kesan kinerja PUPR Kota Tanjungpinang ingin mengaburkan permasalan pokok dan membuat permasalahan baru yang di bilang sengketa. Dalam hal ini Pj Walikota Tanjungpinang Hasan diharapkan segera menyelesaikan permasalan yang sudah cukup lama ini.
Hasan saat ditemui media ini jumat (13/10/23) di Kantor media online Ulasan km 7 Tanjungpinang, mengatakan dalam permasalahan ini dirinya perlu mempelajari berkasnya dulu sehingga tahu permasalahannya.
“Siapkan berkasnya, saya akan pelajariĀ terlebih dahulu dan nanti saya siapkan waktu untuk membahas masalah ini,” pungkasnya.(dwi)