Jam-Pidum Kejagung RI Telah Setujui 4 Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RJ

Kepri, Tanjungpinang415 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Video Conference Kegiatan Ekspose Pengajuan 4 (empat) Perkara Pidana untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., Selasa (08/08/2023) sekira pukul 07.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M Teguh Darmawan, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., Plt Asisten Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto., SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, SH., MH., Kasi Narkotika Frengky Manurung, SH., MH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bintan Andi Akbar, SH., serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, SH., MH., M.M., dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Charles Hutabarat, SH., MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Saldi, SH., dan para Jaksa Fungsional.

Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

KEJAKSAAN NEGERI BINTAN

1.Tersangka LADES SUGORO yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Berawal terhadap Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR dan Saksi AHMAD FAUZI bin HAUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, menyewa Sepeda Motor merek HONDA VARIO dengan Nomor Polisi: BP 2570 WM warna merah-hitam milik Saksi GUNAWAN bin ABUN seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR menjual sepeda motor Vario BP 2570 WM tersebut kepada Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.650.000,- yang bertempat di di sebuah halte yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Batam tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut.

Pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN menjual kembali sepeda motor Honda Vario BP 2570 WM  dengan cara memposting di Iklan Jual Beli Media Sosial Face Book. Tersangka DEDI KURNIAWAN bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Tersangka LADES SUGORO bin ZAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu berada di Batam dan melihat postingan tersebut segera menghubungi Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dan sepakat bertemu di sebuah SPBU Jl. Tanjung Punggur, Kota Batam untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125 BP 2570 WM warna merah-hitam dengan harga sebesar seharga sebesar Rp. 2.450.000,- .

2. Tersangka SUHARTONO Als HARTONO yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Berawal terhadap Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR dan Saksi AHMAD FAUZI bin HAUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, menyewa Sepeda Motor merek HONDA VARIO dengan Nomor Polisi: BP 2570 WM warna merah-hitam milik Saksi GUNAWAN bin ABUN seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR menjual sepeda motor Vario BP 2570 WM tersebut kepada Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.650.000,- yang bertempat di di sebuah halte yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Batam tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut.

Pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN menjual kembali sepeda motor Honda Vario BP 2570 WM  dengan cara memposting di Iklan Jual Beli Media Sosial Face Book. Tersangka DEDI KURNIAWAN bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Tersangka LADES SUGORO bin ZAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu berada di Batam dan melihat postingan tersebut segera menghubungi Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dan sepakat bertemu di sebuah SPBU Jl. Tanjung Punggur, Kota Batam untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125 BP 2570 WM warna merah-hitam dengan harga sebesar seharga sebesar Rp. 2.450.000,-.

3. Tersangka DEDI KURNIAWAN yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Berawal terhadap Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR dan Saksi AHMAD FAUZI bin HAUZAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, menyewa Sepeda Motor merek HONDA VARIO dengan Nomor Polisi: BP 2570 WM warna merah-hitam milik Saksi GUNAWAN bin ABUN seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per harinya. Selanjutnya pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB Saksi PAJAR MULIA bin HAUZAR menjual sepeda motor Vario BP 2570 WM tersebut kepada Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dengan harga yang disepakati sebesar Rp.1.650.000,- yang bertempat di di sebuah halte yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Batam tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut.

Pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN menjual kembali sepeda motor Honda Vario BP 2570 WM  dengan cara memposting di Iklan Jual Beli Media Sosial Face Book. Tersangka DEDI KURNIAWAN bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Tersangka LADES SUGORO bin ZAIRIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang saat itu berada di Batam dan melihat postingan tersebut segera menghubungi Tersangka SUHARTONO als HARTONO bin BAKRAN dan sepakat bertemu di sebuah SPBU Jl. Tanjung Punggur, Kota Batam untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125 BP 2570 WM warna merah-hitam dengan harga sebesar seharga sebesar Rp. 2.450.000,- .

CABANG KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN DI TANJUNG BATU

1. Tersangka ANANDA YOGA PRATAMA yang disangka melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Adapun kronologis dan kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2017 s/d tahun 2023 tersangka ANANDA YOGA PRATAMA Bin SUGIATNO (ALM) bekerja di Toko Global Jl. Sudirman, RT 001 RW 001 Tanjung Berlian Kota Kec. Kundur Utara Kab.Karimun milik saksi AWAL SUHARYATUN sebagai karyawan toko sekaligus operator agen BRI Link dan agen BNI 46 Laku Pandai yang juga merupakan usaha milik saksi AWAL serta tersangka mendapatkan upah atas pekerjaan tersebut setiap bulannya oleh saksi AWAL sebesar ±Rp 2.000.000.
Di toko milik saksi AWAL tersebut, Tersangka diberikan tugas :

-Melakukan pembukuan bulanan dan harian penjualan toko dan usaha agen BRI link dan agen BNI 46 laku pandai;
-Melakukan perhitungan keuntungan, memberikan gaji karyawan, dan mengurus stok barang, menyimpan kauntungan usaha;
-Melakukan pengiriman dan penarikan uang dari usaha agen BRI link dan agen BNI 46 laku pandai;
-Melakukan pembayaran tiket, listrik rumah, BPJS, wifi rumah, pajak, pulsa, dan paket internet;
-Melakukan penyetoran keuntungan kepada saksi AWAL.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 12.00 wib ketika tersangka sedang bekerja di Toko Global tersebut, saksi INDAH SARI datang ke Toko Global untuk menggunakan jasa agen guna membayar tagihan listrik milik saksi INDAH sebanyak 3 (tiga) lembar resi/nota pembayaran listrik dengan nomor pelanggan 183061201409, 183061210620, dan 183061201458 dengan total tagihan yang dibayar saksi INDAH secara kontan kepada tersangka sebesar ±Rp 1.621.738, namun tersangka membuat sendiri nota tagihan milik saksi INDAH tersebut seolah-olah benar seperti bentuk nota tagihan listrik asli milik saksi INDAH, sehingga saksi INDAH memberikan sejumlah uang tersebut kepada tersangka dengan harapan tagihan listrik miliknya telah dibayarkan, kemudian tersangka menerima sejumlah uang milik saksi INDAH tersebut dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya melainkan tersangka simpan untuk dimiliki dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 10.00 wib ketika tersangka sedang bekerja di Toko Global, saksi ERNAWATI Binti JAHRI datang ke Toko Global untuk menggunakan jasa agen guna membeli tiket penerbangan tujuan Batam-Palembang, lalu tersangka berpura-pura memproses pemesanan tiket penerbangan saksi ERNAWATI melalui aplikasi Traveloka dengan menggunakan 1 (satu) unit smartphone merk Oppo A5s berwarna merah milik tersangka dan tersangka menunjukan screenshoot/rekam layer nota pemesanan sehingga saksi ERNAWATI percaya terhadap pemesanan tiket penerbangan tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan niat untuk pembayaran tiket penerbangan sebesar ±Rp 924.201, namun tersangka membuat nota hasil pembayaran seolah-olah benar seperti bentuk nota hasil pembayaran asli, sehingga saksi ERNAWATI memberikan sejumlah uang tersebut kepada tersangka dengan harapan pembelian tiket penerbangan miliknya telah dibayarkan, kemudian tersangka menerima sejumlah uang milik saksi ERNAWATI tersebut dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya melainkan tersangka simpan untuk dimiliki dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Bahwa pada hari Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 16.30 wib saksi AWAL menerima keluhan dari saksi INDAH yaitu saksi INDAH dinyatakan oleh petugas PLN terkait belum membayar tagihan listrik rumah yang sebelumnya, sedangkan saksi INDAH secara nyata sudah melunasi tagihan listrik tersebut melalui jasa agen di Toko Global milik saksi AWAL, sehingga saksi AWAL menanyakan kepada tersangka terkait keluhan saksi INDAH, lalu tersangka mengakui tidak menyetorkan/membayarkan tagihan listrik milik saksi INDAH dan akibat dari perbuatannya tersebut saksi AWAL selaku pemilik usaha melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kundur Barat dan Kundur Utara.

Bahwa atas uang yang dimiliki tersangka tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak yaitu saksi AWAL mengakibatkan saksi INDAH dan saksi ERNAWATI mengalami kerugian yang apabila di taksir sebesar ± Rp 2.545.939,- (dua juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Bahwa dari permohonan pengajuan 4 (empat) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :

-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Tersangka belum pernah dihukum;
-Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
-Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
-Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
-Pertimbangan Sosiologis;
-Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *