Ini Hak Jawab Djodi Wirahadikusuma Terhadap Berita Laporan Haldy Chan, Akan Gugat Balek Pencemaran Nama Baik

Kepri, Tanjungpinang210 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Admin Pengaduan Dewan Pers menghubungi media ini via WhatsApp. Dewan Pers menerima pengaduan dari pak Djodi Wirahadikusuma melalui Kantor Hukum Herman & Rekan, yang keberatan terhadap pemberitaan di media siber putrakepri.com. Sehubungan hal tersebut Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan dengan mengeluarkan surat penilaian sementara.

“Dewan Pers juga menunggu tanggapan tertulisnya. Jika Dewan Pers tidak menerima jawaban setelah waktu ditentukan, Dewan Pers akan menganggap para pihak menyetujuinya. Mohon menjadi perhatian. Mohon maaf dan Terima kasih,” tulisnya.

Dewan Pers menerima pengaduan Djodi Wirahadikusumah Warga Jl Pelantar II No.02 RT 02/RW10, Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 6 April 2023 lalu. Pengadu mengadukan media situs berita Putrakepri.com (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul ”Haldy Chan Laporkan Pengusaha, Terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah” (terbit 30 Januari 2023).

Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu. Pengadu juga mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.

Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polres Tanjugpinang atas dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya pada bulan Desember 2022 tahun lalu.

Berita ini memuat konfirmasi atas laporan tersebut dari Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang saat itu dijabat oleh AKP Rony Burungudju yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan Haldy Chan dan tengah menyelidi laporan itu.

Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers menyebutkan bahwa “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi, dan/atau ajudikasi”.

Hasil penilaian sementara Dewan Pers menujukkan berita yang diadukan tidak ada konfirmasi/uji informasi kepada Pengadu. Karena itu, Dewan Pers menilai berita Teradu berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2. Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.

Djodi ditemukan media ini dan mengatakan dirinya memang telah dilaporkan oleh Haldy Chan kepada pihak polisi namun pada tanggal 10 April 2023 pihak reskrim Polresta Tanjungpinang dengan nomor surat B/062/IV/ RES.1.24/2023/ Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengeluarkan surat perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan Haldy Chab tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Tentang penyerobotan dan pemalsuan surat dengan alasan bukan merupakan peristiwa Pidana dan dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” isi dari surat penghentian penyelidikan yang ditunjukkan Djodi kepada media ini.

Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.

“Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen Terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 , dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim,SH,. Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.(dwi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *