Putrakepri.com, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Pj Wali Kota, Selasa (14/11/2023) di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II, Hendra Jaya, serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos.
Dalam pidatonya, Hasan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah melakukan pembahasan hingga menjadi dokumen KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang hari ini sudah disepakati bersama.
Hasan menjelaskan, sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yakni, target pendapatan daerah tahun anggaran 2024 adalah sekitar Rp 986.098.096.767 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.198.231.797.201 Miliar, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 776.436.762.977 Miliar.
“Saya harap nota kesepakatan KUA dan PPAS yang disusun akan menjadi dasar penganggaran untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Disamping itu, Hasan menambahkan KUA dan PPAS ini disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2024 yang berdasarkan pada perwako tentang rencana kerja pemerintah daerah, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah, serta 7 arahan presiden kepada penjabat kepala daerah.
Ia merincikan, arahan-arahan Presiden RI kepada para penjabat kepala daerah berisikan, diantaranya pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar, pengalokasian anggaran untuk stimulus ekonomi dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
“Netralitas ASN pada pemilu 2024, penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting dan hilirisasi industri,” tuturnya.(Pk/Dinas Kominfo)