Putrakepri.com, Tanjungpinang- Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk tersangka FM merupakan Residivis kasus yang sama pada Minggu, 21 Maret 2021 sekira pukul 20.00 wib. Di Jalan D.I. Panjaitan Km 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
FM warga Perum Taman Sari blok F Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang diamankan polisi bersama barang bukti 1 (satu) Paket diduga sabu, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) unit sepeda motor.
FM melakukan tindak pidana yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana
pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui kasat Narkoba AKP Burungudju mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka FM Minggu, tanggal 21 Maret 2021 Sekira pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama FM di depan Bank BCA Jalan Di Penjaitan Km. 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Pada saat Anggota Satresnarkoba melewati Jalan D.I. Panjaitan melihat 1 (satu) orang pria duduk diatas sepeda motor dan Anggota mendekati, namun laki- laki tersebut mencoba melarikan diri dengan sepeda motor akan tetapi berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sipil (penjaga parkir) ditemukan1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, dan pada saat diinterogasi Pelaku mengakui barang tersebut ialah miliknya.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dan dari hasil tes urine tersangka FM positif menggunakan narkoba.
“Pelaku masih berstatus Bebas Bersyarat atas kasus Narkoba,” tutupnya.( Nur)