Putrakepri.com, Tanjungpinang- Kali ini Tim Satresnaroba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang. Dan tim Satresnaroba berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing AS, Y, HS dan C yang saling bersangkutan.
Ke empat tersangka tersebut ditangkap pada hari Kamis,(13/10) lalu. Hal tersebut disampikan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (17/10) dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai serta menyebarkan sabu-sabu.
“Pada tanggal 13 Oktober pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnaroba melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y.
“Tak berhenti disitu, anggota membali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram,” jelas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang tersebut.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, alhasil tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram
“Pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka C, dimana ditangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C, berdasarkan pengembangan dari tersangka H.
Mirisnya, empat tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan tiga diantaranya baru saja menerima pembebasan bersyarat. Ketiga tersangka baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat dan atau pasal 112 ayat Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan khusus untuk tersangka C pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penhara, “pungkas Efendi.(DW).
![]()







