DPRD Tanjungpinang Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Banggar Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, sekaligus Penandatanganan dan Persetujuan Bersama Antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (31/7/2019).

Wali Kota Tanjungpinang bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua Banggar, Ashadi Selayar saat menyampaikan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan, sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Adapun postur APBD Tanjungpinang Tahun 2018 yang telah disahkan senilai Rp 915,24 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menyalami Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga, dan dihadiri Wali Kota serta Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul – Rahma dan sejumlah Kepala OPD.

Wali Kota Tanjungpinang dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja keras dari Banggar serta semua perwakilan fraksi.

“Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta catatan masing-masing anggota fraksi maupun OPD telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir paripurna.

Maka dengan ditetapkannya Ranperda tentang pertanggungjawaban ini, kata Syahrul, bukanlah akhir dari pertanggungjawaban melainkan awal dalam langkah menyusun Ranperda ABPD 2019 mendatang.

Narasi dan Foto: Humas DPRD Kota Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *