Putrakepri.com, Bintan- Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, melakukan penjemputan terhadap warga binaan yang telah selesai dirawat di RSUD Bintan atas nama Abdul Aziz Bin Slamet untuk kembali ke Lapas Senin (26/01).
Penjemputan yang dilakukan oleh perawat Lapas Ambar Nastiti, Staf Bimkemaswat Dwi Febrianto dan Staf Kamtib Aryan Jaya Putra serta 2 petugas pengamanan M. Resky, Sanjung Mulia juga CPNS 2019 Syahrizal pada pukul 10.45 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, saat konfirmasi Selasa (26/01) siang.
Penjemputan ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Kalapas serta dokter Lapas yang berkoordinasi kepada pihak RSUD Bintan.
“saya berterimakasih dan mengapresiasi kepada seluruh petugas yang telah menjaga WBP tetap aman selama melakukan perawatan di rumah sakit mulai dari tanggal 23/12/2020 sampai dengan hari ini (26/01/2021), ” ujar Kalapas Wahyu Hidayat.
Terkait keamanan terhadap WBP atas nama Abdul Aziz, Kalapas telah menjamin hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 pasal 46 yang menyebutkan bahwa Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya.
“ Bentuk pengamanan terhadap WBP Abdul Aziz akan ditempatkan seorang diri di Blok A Kamar No. 04, dipasang CCTV yang mengarah ke kamar tersebut, kunci pintu Blok A dan kunci kamar Blok A No. 04 dipegang langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas dan wajib melaporkan keamanan WBP tersebut melalui WA ke saya setiap harinya,” jamin Wahyu Hidayat.
“saya juga mengapresiasi terhadap pihak kesehatan Lapas dan pengamanan yang telah sigap membawa WBP tersebut saat terluka kerumah sakit hingga keadaannya pulih saat ini,” pungkas Wahyu Hidayat.( Nur)