Polres Bintan Ungkap 7 Pelaku Perjudian di Gunung Kijang

Bintan, HukRim, Kepri653 Dilihat

Putrakepri.com, Bintan – Polres Bintan Gelar Konferensi Pers terkait Penangkapan 7 tersangka pelaku perjudian Dadu di Gunung Kijang Bintan Selasa ( 26/01) di Halaman Mapolres Bintan.

Dari 7 orang pelaku perjudian tersebut berhasil ditangkap oleh pihak Polres Bintan, dengan lokasi perjudian Cingkoko di Kampung Banjar lama, RT 09 RW 03 Desa Gunung Kijang Bintan Minggu (17/01) beberapa hari yang lalu.

Pada Konferensi Pers Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pelaku tersebut berinisial ME sebagai Bandar, JF sebagai caker dan RBS, JA, HT ,MF YR yang merupakan warga Tanjungapinang sebagi pemain.

“ Dilokasi ini sering dilakukan razia dan selalu kecium, namun kita susun strategi dan berhasil dapat 7 tersangka, perannya sebagai bandar hingga pemain,” ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 3.370.000 dari tempat perjudian itu dan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya, seperti 4 buah pring dadu, 3 buah dadu dan lapak perjudian dadu.

Pelaku melakukan perjudian di kebun singkong di Gunung Kijang.

“ Lokasi di kebun singkong mereka bermain. Untuk saat ini baru tujuh orang, yang lain ada tapi cuma nonton, tidak ada DPO juga,” tuturnya.

” Selain perjudian dadu di tempat lokasi tersebut juga sering dilakukan judi sabung ayam oleh warga sekitar, ” sambung Bambang .

Lanjutnya, “ Sabung ayam juga ada. Namun kita kesana, sudah pada kabur duluan, jadi yang diamankan hanya pelaku judi cingkoko saja,” katanya.

Kapolres Bintan juga menghimbau kepada warga Bintan, agar melaporkan ke Polres Bintan, jika memang ada tindak perjudian.

Adapun pasal yang dikenakan terkait pelanggaran dari 7 pelaku cingkoko tersebut yakni Pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *