Putrakepri.com, Tanjungpinang-Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso memberitahukan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada Bank Bestari Tanjungpinang tahun 2023. Yang saat ini dugaan kerugian negara sementara 6 Milliar hingga 7 Milliar rupiah. Kamis (9/11/23).
“Bahwa pada tgl 8 November kemarin Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menetapkan Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang,” terangnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari.
“Pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan tersangka juga diterapkan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal kurang lebih 20 tahun,” pungkasnya.(Dewi)