Putrakepri.com, Tanjungpinang-Selama 5 hari Dishub Tanjungpinang bersama petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Polisi Militer kembali melakukan Razia KIR bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang di Jln Raya Tg Uban – Tanjungpinang Km 11 arah Ganet, Rabu (11/10/2023).
Razia KIR Dishub Tanjungpinang dilakukan selama 5 hari secara persuasif agar terhadap kendaraan yang tidak memiliki atau memperpanjang KIR untuk segera mungkin mendaftar. Dan saat ini sudah berjalan selama 3 hari berturut-turut.
Dalam Razia KIR Dishub Tanjungpinang tersebut disejalankan dengan penempelan APC (Alat Pemantul Cahaya) terhadap kendaraan angkutan barang oleh Dini Kusumuhati Damarintan selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepri (BPTD).
Dini Kusumuhati menjelaskan pada hari ini merupakan hari ke tiga dari total lima hari melakukan penegakkan hukum kepada kendaraan overdimensi dan overloading.
“Kita bagaimana saat ini menegakkan karena dampaknya keselamatan jalan dan masyarakat. Selain itu kita juga bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah unsur TNI Polri dalam rangka untuk keselamatan di Bidang Transportasi Darat,” jelas Dini.
Dini juga menambahkan selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan salah satunya pemasangan stiker APC.
“Stiker ini adalah reflektive zip gunanya memantulkan cahaya pada malam hari saat penerangan kurang saat berada di belakang kendaraan sehingga memberikan jarak aman di belakangnya.Hal ini dilakukan karena tingginya kecelakaan berdasarkan data dari Kepolisian akibat dari kendaraan kecil dan kendaraan besar,” lanjut Dini.
Pemasangan APC di Tanjungpinang akan dilakukan secara perlahan dan bertahap. Pemasangan reflektive zip ini merupakan suatu kewajiban yang sudah dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Namun demikian untuk kepulauan kepulauan luar atau pulau Sumatera sebenarnya sudah tapi belum tersosialisasikan dengan baik.Kalau target ini untuk seluruhnya, di lain pihak kami juga menyurati kepada pemilik kendaraan angkutan barang untuk memasangkan reflektive zip seperti ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang Habibi menyampaikan dalam penegakkan hukum dan razia gabungan pada hari pertama mendapatkan 20 kendaraan yang telah melakukan pendaftaran untuk uji KIR.
“Hari kedua sekitar 22 unit kendaraan yang kami jaring dan segera kami daftarkan untuk uji KIR, namun hari ini kami akan rekap dulu tapi diprediksi sekitar puluhan kendaraan yang terjaring,” tutur Habibi.
Uji KIR ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna menjamin kendaraan yang digunakan layak jalan sesuai dengan persyaratan teknis yang disyaratkan sehingga keselamatan bagi pengendara terjaga.
Masih kata Habibi, Rata rata pengendara sudah pernah sebelumnya melakukan uji KIR namun mungkin mereka tingkat kesadarannya menurun sehingga pada uji KIR berkala selanjutnya mereka tidak lakukan.
“Jadi upaya kami untuk meningkatkan kesadaran supaya secara rutinitas melakukan pengujian secara berkala setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya.(DW)