Putrakepri.com, Tanjungpinang-Bukan rahasia umum lagi permasalah ruko milik pengusaha Haldy Chan yang sekian tahun belum juga terselesaikan. Karena hingga saat ini terbukti pihak PUPR Kota Tanjungpinang tidak mampu mengatasi pengusaha yang lalai bahkan tidak melakukan tanggung jawabnya.
Dan terbukti sudah hampir belasan tahun bangunan ruko 49 unit bangunan milik pengusaha Haldy Chan yang jelas melanggar IMB juga perda tahun 2010 belum juga terselesaikan. Sehingga terkesan memperlambat dan mengulur ulur waktu untuk mengeluarkan surat teguran ke tiga bagi pengusaha tersebut.
Bangunan 49 ruko tiga tingkat itu dibangun pada tahun 2012 di kawasan jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja. Seharusnya memiliki 3 pasilitas umum ( Pasum) namun dari pantauan media ini di lapangan pasum tersebut hanya 1 saja dan 2 yang lain sudah di jadikan bangunan ruko serta restoran. Dari kasat mata saja itu sudah jelas melanggar IMB.
Disamping itu juga ada 3 kewajiban pengusaha itu yang hingga kini hanya di bangun asal asalan saja. Pertama lantai depan ruko seharusnya di bangun vaping block di buat semenisasi dengan ditambah lubang lubang agar ada resapan air hujan. Dan itu dinilai tidak memadai. Kedua penanaman pohon palem ekor tupai sebanyak 37 pohon diganti dengan pohon palem biasa dan itupun belum juga menenuhi ketentuan. Ketiga pihak pengusaha harus membuat parit sepanjang bangunan ruko tersebut. Informasi yang diperoleh media ini, parit Dibangun sesuai permintaan PUPR Kota Tanjungpinang. Bahkan parit itu dibuat pagar besi. Namun tidak dilahan pengusaha itu tapi di atas lahan milik Djodi Wirahadikusuma.
Saat gelar ngopi bareng bersama Pj walikota Tanjungpinang Hasan, media ini langsung menanyakan kepada kepala Dinas PUPR Rusli. Tentang rentang kendala pihak PUPR yang sudah tiga kali pergantian kepal Dinas belum juga mengeluarkan surat teguran ketiga untuk pengusaha tersebut. Rusli menjelaskan hal itu belum dilakukan karena adanya pertimbangan lain.
“IMB saat itu bukan pihak PUPR yang mengeluarkan, namun kita akan pelajari dan kita akan telusuri benang yang kusut ini menjadi lebih baik. Pihak PU tidak memihak pada siapapun, dalam masalah ini, namun juga tidak gegabah dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Mengenai surat dari ombudsmen yang diberi tempo selama 10 hari untuk mengeluarkan surat teguran ke tiga pada tanggal 24 Juli 2023 pihak PU meminta perpanjangan waktu karena alasan adanya sengketa lahan antara Haldy Chan dengan Djodi Wirahadikusuma. Namun Djodi membantah saat dikonfirmasi, Djodi mengatakan sengketa lahan tidak ada. Tapi lahannya dipakai berapa meter untuk dijadikan parit.
“Kita tidak ada masalah sengketa lahan, justru adanya permasalahan baru yang timbul. Karena pengusaha itu membuat parit diatas lahan saya bahkan membuat pagar besi. Masalah ini saya akan laporkan kepada pihak polisi, karena itu sudah jelas salah,” pungkasnya.
Setelah dikaji permasalahan pengusaha itu bukan saja terkait ruko 49 unit. Melainkan rencana pembangunan hotel dan puja sera masih disekitar wilayah itu kini terlihat terkendala. Dikarenakan bangunan yang akan di bangun itu ternyata mengenai lahan masyarakat. Serta terjadi tumpang tindih atas kepemilikan lahan sehingga adanya indikasi pemalsuan surat tanah yang digunakan pengusaha.(Dw)