Penampungan PMI Ilegal di Denda 15 Milyar dan Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

Kepri, Tanjungpinang153 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Pada hari
Senin, 26 September 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Jln. Tugu Pahlawan Gang Bayam Kel. Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang. Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait adanya penampungan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) Ilegal di sebuah rumah di Jl. Tugu Pahlawan Gg. Bayam Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengecekan di sebuah rumah yang diduga menampung PMI Ilegal tersebut. Saat dilokasi berhasil ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur pengiriman PMI Ilegal di daerah Berakit Kab. Bintan oleh Pelaku “H”. Terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui PS Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju.

Pengakuan korban telah menyerahkan sejumlah uang (Rp. 6.000.000.- per orang) kepada pelaku untuk biaya keberangkatan ke luar negeri namun sudah kurang lebih 2 (dua) minggu belum diberangkatkan oleh pelaku ke Malaysia dan masih berada dilokasi penampungan.

Terhadap pelaku H warga jln Agus Salim Kel Tanjungpinang Barat juga telah dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya. Bersama 4 buah buku paspor satu uni Hp dan 1 buah kartu ATM,” terangnga

“Selanjutnya terhadap 3 (tiga) orang korban dan 1 (satu) orang pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dilanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 15 Millyar,” pungksanya.(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *