Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pasca dilantiknya Teguh Ahmad Syafari menjadi Staff Ahli Bidang Pemerintahan, menjadi polemik di kalangan masyarakat dimana sebelumnya dirinya pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.
Diketahui Teguh Ahmad Syafari dilantik oleh Walikota Tanjungpinang pada hari Kamis yang lalu (7/4/22) menjadi Staff Ahli Bidang Pemerintahan, sedangkan posisi Sekdako Tanjungpinang sekarang di pegang oleh Asisten I Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan sekaligus dilantik sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekdako Tanjungpinang.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat sekitar. Teguh menjelaskan tentunya ini perlu di cermati karena sebagian orang bertanya bagaimana sebenarnya proses pergantian Sekdako tersebut.
“Ada undang-undang yang mengatur yakni UU no 05 tahun 2014 tentang ASN dan PP ( Peraturan Pemerintah ) no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Perlu di cermati pada pasal 131,132 ayat 2 dan pasal 142, proses pergantian pada pasal 131 ayat 2 sebenarnya untuk rotasi di gunakan untuk jabatan yang setara seperti contoh Kepala Dinas, sedangkan pada pasal 142 bisa melalui evaluasi apakah bertahan atau turun dengan cara selama satu tahun kinerjanya harus di evaluasi,” ujar Teguh sholat Jumat di Masjid Zulfirdaus Bintan Center Km IX, Jumat ( 08/04 ) siang.
Proses pada pasal 131, pasal 132 dan pada pasal 142, Teguh melanjutkan, jika kinerjanya buruk maka diberikan waktu selama 6 bulan, setelah 6 bulan kemudian dilakukan Asesmen. Kinerja tidak tercapai apakah karena individu atau pada sistem itu nanti akan tergambar pada Asesmen. Asesmen ini hasilnya biasanya tidak optimal, cukup optimal dan optimal. Baru kemudian dibentuk Pansel ( Panitia Seleksi ) maka dari Pansel bisa memutuskan masih layakkah pada jabatan itu atau diturunkan satu tingkat
“Yang sudah saya lakukan pada saat ini adalah saya sudah dilakukan Asesmen dengan menggunakan uang negara APBD Tanjungpinang di Pekanbaru pada tanggal 12-13 Januari yang lalu dan mendapatkan hasilnya optimal. Kemudian dibentuk Pansel menggunakan APBD, pada saat itu ketua Pansel menyampaikan bahwa posisi Sekda ini adalah fit Sekda. Dan kami sepakat bahwa pansel memutuskan posisi sekda untuk tetap pada jabatannya itu yang saya dengar langsung pada saat akhir pansel,” lanjutnya.
Teguh mengakui hingga saat sekarang dirinya belum pernah dilakukan evaluasi kinerjanya, langkah – langkah yang telah dirinya lakukan pada hari ini sudah menyurati KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) dan telah mendapatkan respon.
“Saya juga tembuskan ke Wakil Presiden selaku ketua Tim reformasi birokrasi dan mendapatkan respon, mudah-mudahan kita tunggu saja responnya seperti apa. Kalau KASN mengundang kita akan mengklarifikasi pasal apa yang digunakan oleh KASN memberikan rekomendasi,” pungkas Teguh.(Joen)