Putrakepri com, Tanjungpinang- Telah terjadi Tindak pidana pencurian di Toko Emas Denny Permata Jalan Gambir no 19 Tanjungpinang Kota Senin (19/04/21) sekira pukul 19.30 Wib.
Adapun pelaku tindak pidana pencurian emas tersebut yakni SH merupakan Mantan karyawan Toko Emas Denny Permata yang sudah dipecat pada bulan Juli lalu.
“Sebelumnya pada tanggal 15 april 2021 pemilik Toko Mas Deni Permata yaitu Denni Kurniawan melaporkan bahwa Toko Mas miliknya dibobol maling, ” kata Kapolsek Tanjupinang Kota AKP M Arsha melalui Kanit Reskrimnya Ipda Hendri pada media ini, Rabu (21/04/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya tim Macan Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP yang kita lakukan terdapat kejanggalan – kejanggalan, diantaranya pintu toko dan pintu brangkas tidak rusak dalam keadaan baik dan utuh,” ungkapnya.
Kemudian penyidik mendalami temuan tersebut dan mengarah ke orang dalam, atau karyawan Toko Emas Denny Permata.
“Selanjutnya pada tanggal 19 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bekerja sama dengan pemilik toko emas Denny Kurniawan memasang CCTV untuk lebih meyakinkan lagi terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai yakni SH, ” imbuhnya.
Sementara setelah CCTV dipasang tepatnya di bawah tangga toko mas tersebut dengan disamarkan modelnya, dan ternyata itu benar.
Lebih lanjut, tepatnya hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira 19.30 malamnya pelaku masuk ke toko dengan mengunakan kunci palsu mencuri lagi dan itu dapat dilihat dari rekaman CCTV yang terhubung ke Hp pemilik toko mas Denny Permata.
“Lalu pemilik toko menghubungi Tim Macan Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan bersama- sama mendatangi toko mas tersebut, dan langsung membekuk pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aksinya, ” jelas Hendri.
Setelah didapati barang bukti emas yang sudah dicuri oleh HS, kemudian pelaku HS dibawa ke polsek Tanjungpinang Kota guna pertanggung jawabkan perbuatannya.
” Akibat perbuatan HS toko emas tersebut mengalami kerugian hingga mencapai 133 , 01 gram emas dengan diperkirakan total mencapai 156 juta lebih, ” ujar Hendri.
Lanjutnya, ” Atas perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke (5) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” tegas pungkasnya. ( Nur)