Putrakepri.com, Tanjungpinang – Masyarakat merupakan bentuk perwujudan dari individu yang hidup bersama dengan individu-individu lain dalam hubungan kerjasama dan saling berinteraksi berdasarkan norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku di dalam masyarakat tersebut. Hidup bersama atau bermasyarakat umumnya dapat dipandang secara lebih luas, lebih kompleks dan lebih bervariasi, baik dalam jumlah maupun fungsinya dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam hidup bermasyarak pasti pernah mengalami adanya kejahatan, entah itu terjadi kepada individu atau suatu kelimpok masyarakat. Kejahatan yang biasanya terjadi adalah kekerasan fisik dan seksual, perempokan dengan media hipnotis dan pembegalan, penculikan anak dengan modus menjemput di sekolah sebagai suruhan orang tuanya, sering terjadi adalah penipuan dengan modus SMS dan telepon dan khasus pembunuhan juga sering terjadi didalam masyarakat kepri.
Sebagaimana hukum pidana sebagai alat ketertiban masyarakat, mendefinisikan pelaku kejahatan sebagai orang-orang yang melanggar pidana, yaitu memenuhi unsur-unsur yang berarti melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Orang-orang yang terjerat hukum biasanya di labeling sebagai penjahat, walaupun orang tersebut sudah habis masa hukuman ia akan tetap di labeling sebagai penjahat.
Sekarang kejahatan sangat marak sekali terjadi di masyarakat, ada banyak penyebab terjadinya kejahatan, seperti desakan kebutuhan hidup dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak hanya itu saja penyebabnya ada juga dikarnakan efek samping dari penggunaan alkohol dan narkoba. Apa saja yang yang membuat kejahatan ini marak sekali terjadi dan apa cara untuk mengurangi terjadinya tindak kejahatan di masyarakat? Baiklah saya akan menjelaskan dari sudut pandang sosiologi yang saya ketahui.
Kejahatan-kejahatan yang terjadi di masyarakat kerap terjadi akibat kurangnya kesadaran, orang-orang melakukan kejahatan di akibatkan dari pemikiran yang kurang rasional terhadap korban. Seharusnya para wakil rakyat itu memberikan wawasan kepada masyarakat-masyarakat agar tidak adanya kejahatan yang terjadi lagi dalam lingkungan masyarakat kecil. Tidak hanya itu dengan memberi hukuman yang setimpal dan membuat jera pelaku, tidak hanya itu merubah dari diri sendiri juga penting untuk mewujudkan lingkungan yang tentram.M
Menurut pandangan sosiologis, suatu penghukuman merupakan tindakan yang diberikan kepada pelaku kejahatan atas dasar ketentuan mores kelompok. Apapun bentuk kejahatannya dan ada sebab-sebab sosiologis, maka baik buruknya prilaku seseorang sangat ditentukan oleh pengaruh pergaulan dalam bersosialisasi. Oleh sebab itu, penilaian sebuah kejahatan itu harus berdasarkan dari bentuk kejahatan orang tersebut seperti latar belakang dari melakukan kejahatan tersebut.
Masyarakat harus mempertimbangkan latar belakang dilakukannya kejahatan itu, baik dari segi norma yang ada maupun adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat itu.
Agar terciptanya keadaan masyarakat yang baik maka harus adanya reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan haruslah dapat memproleh kondisi yang serasi untuk memungkinkan adanya tingkah laku social yang positif.
Apa bila masyarakat memberikan respond yang negative maka akan timbul kasus kejahatan yang baru akibat dari respond tersebut.
Menurut Durkheim, penghukuman bukan bentuk mematikan atau membunuh masa depannya, tetapi justru berusaha untuk menghidupkan kembali semangat jiwa raga agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang wajar.
Kerugian yang didapat masyarakat akibat adanya kejahatan ini sangat banyak sekali, cenderung yang paling besar adalah karena adanya proses tekanan-tekanan dari kehidupan kemasyarakatan. Kerugian secara ekonomis dapat kita lihat akibat dari kejahatan yang bermotif ekonomi, seperti perampokan, pencurian, pembegalan dan lain-lain.
Sedangkan kerugian psikologis kerugian yang di peroleh akibat kerugian yang disailkan akan memberikan beban pikiran dan trauma kepada korban yang mengalami kejahatan tersebut.
Dengan demikian dapat di terima bahwa upaya penanggulangan masalah kejahatan tiada lain adalah membahas masalah reaksi masyarakat terhadap masalah kejahatan. Walaupun banyak variasi-variasi reaksi masyarakat namun reaksi-reaksi tersebut yang bersifat punitif dan reaksi yang berbentuk perlakuan.
Salah satu reaksi masyarakat yang bersifat punitif dan diakui oleh Negara-negara modern adalah dalam bentuk hukuman.
Walaupun peranan metode hukuman sebagai bentuk reaksi masyarakat yang bersifat punitif mendapat dukungan, namun dalam perkembangannya banyak masyarakat yang menolak metode hukuman sebagai satu-satunya metode reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. Kenyataan tersebut di dasarkan pada argumentasi hukum perupakan bentuk isolasi terhadap individu yang dianggap sebagai musuh masyarakat, hukum merupakan pengalaman penderitaan yang membuat seseorang yang berpikir dua kali untuk kembali ke masyarakat, dan hukum memberikan kepada si pelaku keadaan semena-mena.D
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan yang terjadi di masyarakat kerap terjadi akibat kurangnya kesadaran.
orang-orang melakukan kejahatan di akibatkan dari pemikiran yang kurang rasional terhadap korban. Oleh sebab itu, penilaian sebuah kejahatan itu harus berdasarkan dari bentuk kejahatan orang tersebut seperti latar belakang dari melakukan kejahatan tersebut.
Masyarakat harus mempertimbangkan latar belakang dilakukannya kejahatan itu, baik dari segi norma yang ada maupun adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat itu. (Penulis : Shepia widianingrum)