Hasil Mediasi Kepala PN Tanjungpinang Dengan Pihak Terkait Kasus Tambang Bouksit Belum Ada Titik Terang

Kepri, Tanjungpinang412 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral SH MH akhirnya melakukan mediasi di ruang kerjanya terkait masalah pembacaan putusan pada klien Edward Arfa SH dalam kasus IUP OP tambang Bauksit terdakwa Azman Taufik yang terjadi perbedaan antara yang di bacakan dan yang tertulis.

Untuk itu Admiral mengumpulkan para majelis hakim, panitera bersama humas PN Tanjungpinang serta dua orang kuasa hukum terdakwa, Jum’at (19/3/21).

“Hasil Konfirmasi dari majelis hakim bahwa apa yang didengar dengan apa yang di bacakan oleh ketua majelis hakim angka yang ditetapkan adalah 9 tahun penjara untuk terdakwa Azman Taufik,” kata Admiral.

Namun Admiral mengatakan kalau ada keliru membaca maka berlakulah keuntungan terhadap terdakwa. Tapi ketua majelis hakim mengatakan tetap pada bacaan putusannya adalah 9 tahun.

Sementara rekaman yang ditunjukan Edward Arfa terucap dan didengar adalah 6 tahun. Namun ketua majelis hakim Guntur Kurniawan tetap mengatakan itu 9 tahun.

“Saat persidangan saya bacakan identitas bersama amar putusan, sesuai kesepakatan. Namun ucapannya terlalu cepat serta pakai masker jadi kurang jelas didengar,” kata Guntur.

Mendengar pengakuan Guntur selaku ketua majelis hakim membuat Admiral mempertegaskan kepada para hakim yang ada di PN ini agar dalam membaca putusan jangan terburu-buru.

“Sikap seorang hakim dalam membacakan amar putusan bagi terdakwa itu agar lebih tegas, jangan terburu-buru serta jelas intonasinya, karena masa itulah yang menentukan nasib hidup seseorang,” tegasnya.

Dan dari hasil pertemuan tersebut tidak didapati titik terang karena kedua belah pihak tetap pada pendiriannya. Edward Arfa siap ajukan masalah ini ke Pengadilan Tinggi berdasarkan bukti rekaman yang jelas mengatakan 6 tahun.

“Setelah salinan keputusan itu keluar saya akan mengajukan masalah ini Pengadilan Tinggi (PT) sesuai undang-undang pasal 195 KUHP, serta pemalsuan dokumen,” katanya.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *