Pemko Tanjungpinang Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2025 Ke DPRD

Kepri, Tanjungpinang153 Dilihat
Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025 ke DPRD setempat.

Rapat paripurna penyampaian KUA PPAS oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal digelar di ruangan rapat paripurna utama, Jum’at (12/7/2024).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua Hendra Jaya dan dihadiri Pj Wali Kota Andri Rizal, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Pj Wako Andri mengatakan, dalam penyusunan rancangan KUA PPAS berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Menurutnya, berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik maupun regional maka target penerimaan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp955,9 Miliar.

Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp200,42 Miliar yang bersumber dari pajak daerah Rp124,12 Miliar, retribusi daerah Rp72,47 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,71 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp2,11 Miliar.

“Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp743,40 Miliar,” ujar Pj Andri.

Pj Andri menyampaikan, pendapatan transfer bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp686,03 Miliar, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp57,36 Miliar, serta target lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 Miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, mengacu pada asumsi bahwa akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp43,01 Miliar.

Ia menjelaskan, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dan pemenuhan SPM serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya.

“Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2025 merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp998,15 Miliar,” sebutnya.(Pk/Dinas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *