Sekwan DPRD Tanjungpinang M Amin diperiksa Kejari, Jalannya tergopoh-gopoh

Kepri, Tanjungpinang592 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang –  Diduga. melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dana nasabah di PD BPR Bestari sebesar Rp 5,9 Miliar, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (12/09/2024).

Sekwan M Amin jalannya tergopoh-gopoh terkesan menghindar pertanyaan sejumlah awak media di kantor Kejari Tanjungpinang. Amin bersama ajudannya langsung menaiki mobil dan pergi

Informasinya kehadiran pejabat sekwan Amin ini terkait perkara korupsi dan TPPU BP BPR Bestari. Jabatan Amin waktu itu selaku Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang yang mana sedikit banyak tahu kondisi BP BPR Bestari. Pasalnya dia pejabat penting saat itu.

“Tidak ada masalah itu, tindak lanjut daripada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin,” kata M Amin

Kedatangannya di gedung timbangan Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang ini dipanggil untuk memberikan informasi. “Intinya kita memberikan informasilah,”singkatnya.

Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan ada pemeriksaan saksi terkait lanjutan perkara tindak pidana dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang.

“Tim Pidsus Kejari melakukan klarifikasi dan keterangan data, saat ini tim sedang bekerja,” ujar Senopati. SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH MH.

Kasus ini perkembangan perkara korupsi dan TPPU dana nasabah Rp 5,9 Miliar di PD.BPR Bestari tersebut. Pihak Kejaksaan telah menetapkan Arif Firmansyah selaku sebagai terdakwa yang perkaranya telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Arif Firmansyah bertindak selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional PD BPR Bestari Tanjungpinang. Dari Rp 5,9 Miliar dana nasabah yang dicairkan terdakwa terbukti, Rp 4 Miliar diantaranya merupakan milik Siti Hajar Siregar, salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini.

Dalam perkara korupsi BPR Bestari  M Amin mengakui baru mengetahui ada permasalahan korupsi  tersebut setelah adanya laporan dari pihak direktur PD Bestari Tanjungpinang atas penarikan sejumlah uang deposito milik nasabah yang tidak sesuai prosedur, lalu pihaknya berusaha melakukan penelusuran melalui rapat direksi, sebelum akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Walikota Tanjungpinang dan Sekdako hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian terungkap bahwa pengambilan sejumlah uang nasabah senilai Rp 5,9! Miliar, baik dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk tabungan tersebut dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah tanpa melalui prosedur SOP yang berlaku.

Ironisnya uang sejumlah nasabah yang disimpan di PD BPR Bestari tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan fota-foya keperluan pribadinya. ( Pk / Pit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *