Rupbasan Tanjungpinang Terima 21 Ton Pasir Timah dan 1000 Liter Solar Hasil Sitaan Kejaksaan

Bintan, Kepri600 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang, 19 September 2024, menjadi hari penting bagi Rupbasan Kelas II Tanjungpinang. Ponirin, Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, secara resmi menerima sebanyak 438 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 21 ton, serta 1000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan yang diamanatkan untuk disimpan di gudang Rupbasan, sebagai bagian dari tanggung jawab instansi tersebut dalam mengelola benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran).

Ponirin, dengan langkah tegas dan cepat, memberikan arahan langsung kepada para anggotanya untuk melakukan pemindahan barang-barang sitaan tersebut. Proses pemindahan ini dilakukan dari Kejaksaan Negeri Bintan ke Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, sesuai dengan surat penitipan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan. Dalam arahannya, Ponirin menegaskan pentingnya percepatan proses ini sebagai bentuk peningkatan kuantitas penyimpanan di Rupbasan.

Menurut Ponirin, Koordinasi yang kuat antara Rupbasan Kelas II Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan menjadi kunci suksesnya tugas dan tanggung jawab.

Kami dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan saling berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap tahap proses berjalan lancar. Tak hanya soal pemindahan, keamanan dan keselamatan barang-barang tersebut juga menjadi prioritas utama, dengan pengaturan keamanan yang ketat selama 24 jam di gedung penyimpanan tertutup.

Kepala Rupbasan menjelaskan barang sitaan, 438 karung pasir timah dan 1000 liter solar tersebut merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang berhasil dijalankan. Barang-barang ini kini menjadi tanggung jawab penuh Rupbasan untuk disimpan hingga keputusan hukum yang final mengenai statusnya. Penjagaan 24 jam yang dilakukan oleh petugas menjadi bentuk nyata upaya perlindungan terhadap barang-barang berharga tersebut.

Ponirin mengungkapkan bahwa setelah pemindahan ini, laporan hasil kegiatan akan segera disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Laporan ini akan menjadi bentuk atensi dan tanggung jawab atas keberhasilan koordinasi yang telah dilakukan oleh kedua institusi, yakni Rupbasan dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Kegiatan pemindahan ini juga mencerminkan keseriusan Rupbasan Kelas II Tanjungpinang dalam menjalankan amanah undang-undang terkait penyimpanan barang sitaan. Ponirin menekankan bahwa pihaknya akan terus berusaha menjaga standar tinggi dalam pengelolaan basan dan baran agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses menjadi fokus utama Ponirin dalam memimpin instansi tersebut.

Selain itu, kerjasama yang baik antara berbagai pihak juga diharapkan menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam hal pengelolaan barang sitaan. Ponirin berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, sehingga proses pengelolaan basan dan baran di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang semakin baik dan efisien.

Bagi Ponirin, kegiatan ini bukan hanya soal pemindahan barang sitaan, tetapi juga mencerminkan komitmen Rupbasan untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. Dengan adanya pengawasan ketat dan sistem pengelolaan yang baik, diharapkan barang-barang sitaan ini akan tetap aman hingga status hukumnya diputuskan.

Secara keseluruhan, penerimaan dan pemindahan 438 karung pasir timah serta 1000 liter solar ini menjadi bukti bahwa Rupbasan Kelas II Tanjungpinang berkomitmen tinggi dalam menjalankan perannya sebagai penyimpan barang sitaan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *