Dua Tersangka Pengrusakan Patok Tidak di Tahan, Ancaman Keselamatan Bagi Pelapor

Kepri, Tanjungpinang151 Dilihat

 

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Perkara Pengrusakan Patok milik Djodi Wirahadikusuma yang dilakukan oleh Aloysius Dango dan Herman Yosep pada hari Jumat, 21 Juli 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di Jl. W. R. Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (2/1/2024).

Ditetapkan pelanggaran hukum yang dimaksud, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana di atur pasal 170 KUHP, ancaman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Sedikit kronologisnya, pada hari
Jumat, 21 Juli 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di Jl. W. R. Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Djodi meminta Hendrikus Riba untuk membersihkan lahan dan melakukan pemasangan patok dilahan yang dikuasai Djodi.

Kemudian Hendrikus menyuruh pekerjanya yakni Alexander Ngadji dan Oktavianus untuk memasang patok di lahan yang dikuasai oleh Djodi.

Setelah pemasangan patok sebanyak 30 (tiga puluh) titik di lokasi tersebut, para pekerja melihat para tersangka Aloysius dan Herman Yosef menghampiri lokasi lahan, dan melakukan pencabutan serta pembuangan patok ke parit sekitar lokasi.

Esoknya, Djodi dan para pekerja mengecek dan mengetahui bahwa 12 (dua belas) patok tercabut.
– 2 (dua) patok ditemukan dalam parit
– ⁠ 10 (sepuluh) patok telah hilang.

“Akibatnya, Djodi mengalami kerugian sebesar Rp 13.250.000,-,” terang kasi humas Manik saat dihubungi media ini.

Diketahui kedua tersangka kini tidak ditahan dan wajib lapor. Djodi mengaku terancam jika kedua tersangka itu tidak di tahan, karena dilapangan selalu mendapat perlakuan kasar dari Herman Yosef.

Dalam hal ini media menghubungi Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu via ponselnya mengatakan segera mengecek perkara ini,” kita cek,” jawabnya singkat.(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *