Putrakepri.com, Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal bersama tokoh agama melaksanakan Rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna pada Selasa (21/04)
Dalam rapat yang di pimpin langsung oleh Bupati Hamid Rizal ini membahas rencana penetapan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

” Maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba”, jelasnya.
Lanjutnya, untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat lima waktu di Masjid/Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat/dibatasi.
Namun untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun dilapangan terbuka.
Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar satu jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.
” Kebijakan yang kita lakukan ini bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19″, terang Hamid.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai. (Dika)