Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018.
Sebelum menyampaikan LKPj, Syahrul memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang selama ini selalu memberikan dukungan. Sehingga allhamdulillah, kata Syahrul, dapat menyampaikan LKPj Wali Kota Tanjungpinang tahun 2018 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan UU No.23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah terutama pasal 69 ayat 1.
LKPj ini disusun berdasarkan RKPD kota Tanjungpinang tahun 2018 yang mengacu pada rencana pembangunan dalam jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang tahun 2013-2018 atau merupakan tahun terakhir RPJMD masa jabatan Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018.

Sedangkan secara teknis, berdasarkan peraturan pemerintah No.13 tahun 2019, muatan LKPj sekurang-kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah; pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan tugas bantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan penyampaian nota pengantar LKPj ini, akan kami jelaskan secara umum tentang muatan-muatan dalam LKPj secara lebih lengkap dan rinci seperti yang telah kami kemukakan tadi. Dan akan diserahkan setelah penyampaian nota pengantar LKPj ini,” ujarnya.
Sebagai mana yang telah disepakati bersama bahwa prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) kota Tanjungpinang tahun 2018 dititik beratkan kepada;
1. Penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan SDM melalui perluasan kesempatan kerja serta pembangunan pemberdayaan masyarakat Yang mandiri.
2. Pengembangan bidang pendidikan, melalui peningkatan akses dan pelayanan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
3.Pengembangan bidang kesehatan, melalui peningkatan penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta menyediakan jaminan kesehatan masyarakat secara merata.
4. Tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, melalui peningkatan pelayanan dan kelembagaan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan untuk menceritakan pelayanan publik yang berkeadilan.
5. Pengembangan pariwisata dan budaya daerah.
6. Pengembangan perdagangan dan potensi perikanan berdasarkan karakteristik daerah, melalui pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal dan pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memperkuat jaringan usaha Ekonomi rakyat secara pengembangan investasi daerah.
7. Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dasar, konektivitas dan aksesibilitas wilayah yang adaktif terhadap perubahan iklim.
Selanjutnya, Syahrul juga menyampaikan secara umum realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2018. Walaupun informasi realisasi APBD masih bersifat tentatif karena perlu dilakukan audit komprehensif oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK).
Untuk itu, sambung Syahrul, mengawali penyampaian informasi realisasi APBD Tahun 2018 yang menggambarkan kinerja pengelola keuangan daerah akan kami awali dengan gambaran realisasi pendapatan sebagai berikut;
Pendapat ditargetkan sebesar 891,52 Milyar rupiah dengan realisasi mencapai 921,07 miliar rupiah atau 103,31 % dari target . Dana perimbangan ditargetkan sebesar 663,24 miliar rupiah dapat terealisasi sebesar 699,72 miliar rupiah atau 105,50% dari target.
Selain itu, gambaran tentang belanja daerah tahun anggaran 2018. Belanja daerah dianggarkan sebesar 915,24 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 836,67 miliar rupiah atau sebesar 91,42 % dari anggaran.
Belanja tersebut, terdiri dari belanja tidak langsung Yang dianggarkan sebesar 419,28 miliar rupiah dengan realisasi sebesar 382,66 miliar rupiah atau 91,27 % serta belanja langsung Yang dianggarkan sebesar 495,96 miliar rupiah dan terealisasi sebesar 454,01 miliar rupiah atau 91,54% .
Untuk penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2018 sebesar 25,85 miliar rupiah dari target sebesar 25,71 miliar rupiah yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2018 sebesar 0 rupiah, dari rencana penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah sebesar 2 miliar rupiah.

Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah, dapat dilaporkan bahwa indikator kinerja daerah yang ditargetkan dalam RPJMD tahun 2013-2018 pada tahun 2018 sejumlah 194 indikator. Dari sejumlah 194 indikator tersebut, sebanyak 137 indikator memiliki kinerja sangat tinggi, sebanyak 20 indikator dengan kinerja kategori tinggi, sebanyak 15 dengan kinerja kategori rendah dan sebanyak 20 indikator dengan kinerja kategori sangat rendah. Dengan demikian indikator dengan kinerja baik atau kategori sangat tinggi dan tinggi sebesar 80,93%.
Pencapaian tersebut, tentunya tidak terlepas dengan adanya dukungan yang sangat kuat dari dewan perwakilan rakyat daerah kota Tanjungpinang yang secara operasional dilaksanakan oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah.
Pemerintah kota Tanjungpinang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terimakasih kepada seluruh komponen kepentingan dan masyarakat kota Tanjungpinang yang mendukung situasi dan kondisi tetap terjaga kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan tertib, lancar dan sukses.
Dalam penyelenggaraan tugas pembantuan pada tahun 2018, dapat saya laporkan bahwa pada tahun anggaran 2018 kota Tanjungpinang tidak program dalam kegiatan tugas pembantuan yang diterima oleh perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.
Dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah pada tahun 2018 telah dilakukan kerja sama antar daerah, kerja sama dengan pihak ke 3 dan koordinasi dengan instansi vertikal daerah.
Kerja sama antar daerah pada tahun 2018 antara lain ;
1. Nota kesepahaman antara dinas parawisata kabupaten Siak dengan dengan dinas kebudayaan dan pariwisata kota Tanjungpinang melalui MoU tanggal 31 Juli 2018 tentang kerja sama pengembangan, pemasaran/promosi destinasi dan event-event parawisata antar kabupaten Siak provinsi Riau dan kota Tanjungpinang.
2. Nota kesepahaman antara kementerian parawisata RI dengan pemerintah kota Tanjungpinang melalui MoU tanggal 26 Desember
2018 tentang pengembangan destinasi parawisata Kota Tanjungpinang.
3. Nota kesepahaman (MoU) antara walikota Tanjungpinang dengan pemerintah kota Bandung tanggal 30 Oktober 2018 tentang kerja sama antar daerah.
4. Nota kesepahaman (MoU) antara walikota Tanjungpinang dengan pemerintah kabupaten Kulonprogo tanggal 30 November 2018 tentang komoditas pangan.
Untuk penyelenggaraan tugas pemerintah lainnya yaitu kerja sama dengan pihak ke tiga dan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah secara rinci realisasi program kegiatan nya dapat dilihat dalam dokumen LKPJ yang telah kami sampaikan.

Demikianlah gambaran secara garis besar kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018.
Penjelasan secara utuh mengenai kinerja pemerintah kota Tanjungpinang tahun 2018 tertuang dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2018.
Sementara itu, dihadapan seluruh anggota DPRD dan unsur pimpinn, Syahrul menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Tanjungpinang.
Untuk itu pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, akan dijadikan sebagai bahan kajian dimasa mendatang. Demikian pidato nota pengantar LKPj Wali Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2018.(PK/R)