Beranda Nasional Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E.

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E.

0

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (26/05/2023) sekitar pukul 10:50 WITA dan bertempat di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH.,Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH.,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap : HAMSUL HS, S.E.

Baca Juga :   Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Membangun Kesadaran Hukum Dari Desa Melalui Program Jaga Desa

Tempat lahir : Pontosunggu

Umur/tanggal lahir : : 40 tahun / 15 November 1982

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Pelita Raya Tengah 1A 6B No. 8, Kecamatan Rappocini, Kelurahan Ballaparang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama : Islam

Pekerjaan : PNS

HAMSUL HS, S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebesar Rp5.979.500.000. Akibat perbuatannya, Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, HAMSUL HS, S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga :   Rumah Singgah Milik Pemprov Kepri Segera Diresmikan, Berikut Tata Cara Memanfaatkan Rumah Singgah

Terpidana HAMSUL HS, S.E. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, Terpidana HAMSUL HS, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DK)

Artikulli paraprakTim Tabur Kejati Kepri Berhasil Lakukan Penangkapan Dan Pengamanan Terhadap DPO Perkara Korupsi Kredit Pinjaman Bank BPD Riau Cabang Batam
Artikulli tjetërKapolres Bintan Pimpin Jumat Curhat Serentak, Dengarkan Keluhan Masyarakat Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.