Tim Gabungan Satpol PP Inspeksi Restoran Api Biru Terkait Implementasi MoU

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran inspeksi Pub Api Biru terkait pelaksanaan Nota kesepahaman bersama.

Tim Gabungan PPNS Provinsi Kepri,Tim Polres Tanjungpinang, PPNS Kota Tanjungpinang, Pom Al, Pom AD, Pom AU melakukan pemeriksaan secara langsung ke Pub Api Biru, Jalan Hang Tuah,  Senin Dini Hari (05/09).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kesepakatan bersama antara manajemen Pub Api Biru dengan instansi – instansi terkait, tentang larangan penjualan Minuman berakhol di Bar Api Biru. Dimana kesepakatan tersebut sebelumnya di tanda tangani bersama di Mako Satpol PP, Kamis lalu (01/09).

Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra, SH.MH sebagai kordinator PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Provinsi Kepri untuk inspeksi langsung ke lokasi. Tindakan ini dilaksakan dalam rangka memastikan kesepakatan yang di tandatangi bersama berjalan sesuai kesepakatan.

Tim gabungan Sebelum melaksanakan peninjauan berkumpul di Kantor Satpo PP Kota Tanjungpinang, selanjutnya bergerak bersama – sama munuju lokasi, dilokasi tim memeriksa area Bar hingga gudang penyimpanan barang, hasilnya tidak ada ditemukan penjulan alkhol di dalam bar dan tidak di temukan minuman mengandung alkhol dalam gudang. Selanjutnya tim kembali ke Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Kabid PPUD selaku koordinator PPNS Provinsi Kepri memberi penjelasan kepada awak media yang turut ikut ke lokasi bahwa tujuan utamanya adalah memastikan Restoran dan Bar Api Biru mentaati MoU atau tidak.

“Malam ini sudah kita laksanakan inspeksi ke Bar Api Biru dan hasilnya tidak ada aktivatas penjualan mikol, Pengawasan ini akan kita lakukan sepanjang izinya belum keluar, apabila melanggar dari ketetuan dan kesepakatan bersama kita akan menindak tegas, bisa berupa penyegelan tempat usahanya,” Terangnya.

Ditempat terpisah Kasatpol Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menerangkan inspeksi dari tim gabungan merupakan perintah beliau sebagai wujud tindakan tegas pemerintah Provinsi Kepri menyikapi persoalan yang ada dan komitmen Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah ( Perda ).

“Satpol PP sejatinya mendukung penuh investasi masuk Kepri tentu dengan yang legal, jika ada pelaku usaha atau UKM/UMKM mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, kita siap memfaailitasi dan dampingi  kita punya Tim PPNS dan Tim Fungsional,” terang Kasatpol PP.

Seperti diberitakan sebelumnya adanya dugaan pelanggaran izin usaha Restoran dan Bar Api Biru tentang beredarnya mikol di Bar tanpa ada izin usaha dan di klarifikasinya hal itu oleh manajemen tentang sedang berjalanya pengurusan izin usaha melalui sistim online OSS, hingga menghasilkan MoU untuk menghindari kesimpang siuran informasi.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *