Tersangka Penggelapan Pajak 6 M, Penyidikannya Sudah Tahap 2

Putrakepri.com, Bintan-Pemilik CV RP inisial TL disangkakan menggelapkan pajak sebesar Rp 6 Millyar. Diketahui CV tersebut bergerak di bidang sewa angkutan alat berat yang terletak di Bintan.

Saat ini berkas dan barang bukti sudah di limpahkan ke Kejari Bintan, pelimpahan dari Kantor Wilayah Pajak Kepri, hal itu dibenarkan oleh Kajari Kabupaten Bintan I Wayan Riana, Jumat (12/8/22)

“Ya sudah tahap 2 di limpahkan ke Kejari Bintan, hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022,” terangnya.

Kantor Wilayah Jenderal Pajak Kepri limpahan berkas perkara dan tersangka tindak pidana perpajakan dua hari yang lalu dan menyertakan modus operandi tersangka.

Modusnya tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan ( PPh) dan SPT PPN terhitung tahun pajak 2016 hingga 2019.

Akibat perbuatan tersangka diakibatkan kerugian negara yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang kurangnya Rp 6.040.354.703,-(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *