Ternyata Bangunan PCW Sekiaan Tahun Tegak Tidak Miliki SHM

Kepri, Tanjungpinang344 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Telah di bangunnya puluhan bangunan yang dibangun berbentuk kios- kios penjualan dan sudah di operasinalkan bahkan disewakan dengan mengambil keuntungan dari penyewa kios yang berjualan di daerah itu tepatnya disebalah Bank Mandiri Tanjungpinang, yang bernama Pinang City Walk (PCW) lahan yang dibangun itu belum memiliki surat Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang M Hafis selaku kepala Sub Bagian Tata Usaha. Membenarkan bahwa bangunan di atas lahan seluas lebih kurang 7.364 meter persegi itu belum miliki SHM, Selasa (15/12).

“Pihak BPN kota Tanjungpinang hingga
saat kini belum ada menerbitkan surat sertifikat hak milik atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Bangunan tersebut di duga ilegal karena belum miliki SHM namun sudah mendirikan kios yang disewakan terungkap dengan diterbitkannya surat baru terbitnya Surat Usaha (SU) nomor 01741/2020 dan NIB : 32050101 0234 dengan luas 7.364 meter persegi.

Beredar kabar tanah tersebut dibeli oleh Bandi dari lelang harta Medan beberapa tahun silam. Namum hingga 2020 BPN Tanjungpinang belum menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Meskipun belum memiliki kepemilikan yang sah dan hanya mengantongi pembelian dari lelang. Pihak Bandi sudah mendirikan bangunan permanen berbentuk kios-kios yang disewakan pada sejumlah pedagang.

Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapat pajak atas IMB dan pembayaran retribusi dari pedagang yang menyewa kios tersebut.

Sementara menurut Plt Kadis PUPR Zul Hidayat saat dikonfirmasikan media ini mengatakan bahwa lokasi PCW sudah ada IMB nya.

“Saya tanya pihak DPMPTSP lokasi tersebut ada IMB dalam mendirikan bangunan. Sepengetahuan Saya kalau IMB nya udah terbit biasanya udah membayar retribusi terkait IMB, Bu.
Terkait penerbitan IMB, mungkin lebih tepat ditanyakan ke teman-teman DPMPTSP ya Bu,” jelasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Inovasi Aplikasi Sistem Elektronik E-signature Tanjungpinang (SEKEJAP) dan Quick Response Code Indonesia Standard  (QRIS) untuk pembayaran retribusi IMB. Baru ditetapkan pada tahun 2020 sementara bangunan yang didirikan oleh Bandi pada tahun 2015 dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasikan media ini. (Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *