Putrakepri.com, Tanjungpinang-Terdakwa Doni Ivans kembali disidangkan, dan terbukti
yang terjual 10 kapling baru sebatas surat-surat kapling yang terjual ke orang lain. Dari 10 kapling sudah di tepati ada empat orang dan membangun rumah diatas tanah milik saksi korban Djodi Wirahadikusuma dan selebihnya masih tanah kosong yang sudah dipasang patok kavling. Djodi Wirahadikusuma selaku saksi korban mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal itu kepada lurah.
‘Namun Lurah saat itu selalu menolak jika saya mau ketemu dan saya baru tau kalau lahan itu sudah di buat kavling setelah dicek di kantor camat berdasarkan surat register dari kantor Camat. Berdasarkan engesahan surat tanah pengurusan pemilik tanah dari camat berupa surat alas hak,” katanya dipersidangan, Senin (14/12)
Selaku oknum RT 15 RW 05 Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Doni Ivans, di kawasan Kampung Sumber Karya jalan Bumi Indah Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya, Bintan. Bersama Safridawati berkas perkaranya dipisahkan dan juga digelar PN Tanjungpinang
“Lahan saya di tunjukan di tempat lain sementara saya memiliki surat bukti tanah kepemilikannya yang sudah Sertifikat,” tambah Djodi.
Sementara saksi dari Lurah saat itu di jabat oleh Syamsul Hidayat menggatakan tanah milik Khairudin ternyata bukan lah di situ dan BPN sudah membuktikan kebenarannya.
“Bahwa benar tanah itu jelas milik Djodi. Bahkan Camat dan lurah sudah menegaskan bahwa tanah itu adalah milik Djodi,” katanya dipersidangan.
Menyikapi para pembeli yang sudah terlanjur membangun rumah di atas tanah milik Djodi ketua majelis hakim menanyakan kepada saksi Djodi apa sikap atas kejadian itu, dan apa kerugian atas kejadian itu. Djodi mengatakan bahwa kerugian material hanya keterhambatan untuk membangun perumahan diatas lahan itu.
Saksi lurah Toapaya Bintan menjabat tahun 2015 mengaku awalnya tidak tahu, karena ada proses di kepolisian baru tahu.Tanah milik Khairudin di keluarkan surat alas hak dengan dasar dan membawa surat kuasa dari Khairudin kepada Safridawati ada 10 surat.
Mantan lurah Syamsul Hidayat terbitkan surat tanah pada tahun 2018, menerangkan bahwa tanah yang dimaksudkan adalah milik Khairudin yang di keluarkan olehnya saat itu.
“Pak Rasimun kepala desa saat itu membawa berupa surat keterangan dan surat kuasa yang dikuasakan ke Safridawati untuk membuat surat alas hak,” kata mantan Lurah di muka majelis hakim yang dipimpin oleh M Djauhar Setyadi SH.
Kini Sertifikat tanah milik Djodi yang langsung di keluarkan oleh BPN dan sudah balik nama ke Djodi saat ini. Tidak ada kerugian material namun terhambat pembangunan perumahan yang telah direncanakan karena adanya pemalsuan surat tanah itu.
“Persoalan surat tanah itu harus berhati-hati dalam mengeluarkan surat karena sifatnya turun temurun, dan pihak lurah harus mengecek dilapangan dulu sebelum dikeluarkan surat alas haknya.
Sertifikat tanah milik Djodi sudah di keluarkan oleh BPN dan sudah balik nama ke Djodi saat ini,” jelas ketua majelis hakim.
Untuk perkara lain yang melibatkan 10 korban yang membeli lahan milik Djodi dengan surat yang dipalsukan oleh oknum RT dipastikan para korban akan menggugat terdakwa oknum RT itu.(Winda)