Putrakepri.com, Bintan – Polsek Teluk Bintan mengamankan seorang pria warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Sabtu, 20 februari 2021 lalu.
Pelaku berinisial SS ditangkap karena tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Teluk Bintan Iptu Rugianto membenarkan terkait akan penangkapan tersebut.
Karena korban merasa terancam, karena seringnya pelaku melancarkan ancaman dan ibu korban sudah mengetahui akan perbuatan sipelaku tersebut sehingga ibu korban segera melaporkan ke pihak polisi.
Dalam laporan itu dijelaskan jika pelaku selalu mengancam korban agar mau melakukan persetubuhan dengan korban disaat ibunya tidak dirumah.
Pihak polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam, BH, satu helai kaos dan celana.
” Perbuatan pelaku sudah berkali-kali sejak tahun 2019 hingga terakhir pada 2020 lalu dan dilakukannya dikamar, pelaku mengamcam korban agar mau melakukan hal tersebut,” kata Iptu Rugianto, Kamis (25/02).
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(Nur)