Putrakepri.com, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang melakukan Pemusnahan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan Kamar Hunian Kamis (25/02).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melakukan Pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan milik narapidana.
Dalam Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat dan diikuti oleh pejabat struktural dan Staf Lapas.
“Kegiatan penggeledahan merupakan deteksi dini dan tindak lanjut dari pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas”, jelas Wahyu Hidayat.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan dari kamar para narapidana dari bulan Juni 2020 sampai dengan Februari 2021.
Penggeladahan di Lapas akan dilakukan secara terjadwal maupun mendadak. Petugas akan memeriksa semua isi kamar para narapidana.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, maka akan kita sita untuk dimusnahkan, ” tambah Wahyu.
Namun selain penggeledahan internal yang dilakukan oleh petugas Lapas, ada juga penggeledahan secara mendadak yang dilakukan oleh Tim Satgas Kamtib Kantor wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk meminimalisir barang larangan di kamar para narapidana di lingkungan Lapas.
Barang yang dimusnahkan itu diantaranya seperti Handphone, kipas angin, kabel, sajam, tali pinggang dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu pun dimasukkan ke dalam tong sampah dan kemudian dibakar.
Wahyu Hidayat menghimbau warga Binaan untuk patuh dan taat peraturan yang ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Kami mengimbau agar semua warga binaan patuh dan senantiasa untuk taat terhadap aturan. Karena Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terus melakukan deteksi dini dan langkah-langkah untuk mengantisipasi gangguan kamtib, dalam pembangunan Zona Integrit, ” pungkas Wahyu.( Nur)