Putrakepri.com, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang gelar sidang lanjutan Tambang Bauksit dengan menghadirkan 18 saksi, di PN Tanjungpinang Kamis ( 14/01).
Pada persidangan terdakwa Amzon saksi pertama yakni Sutiyono yang merupakan PTT ESDM mengatakan, adanya surat rekomendasi teknis dari PTSP dan pihak ESDM mengecek lokasi peruntukan yang dilakukan evaluasi itu pihak ESDM.
“Selama saya bertugas di sana ada 19 surat rekomendasi yang dikeluarkan. Saya cuma mengetahui, sebagai staf perusahaan mineral sekedar mengetahui saja, tidak pernah pergi mengecek lokasi, dan hanya membuat laporan sesuai perintah kepala dinas,” katanya.
Saksi kedua merupakan Direktur Pemdes, memberikan kesaksian yang berbelit- belit dan mengatakan hal berbalik dari kenyataan dari pernyataan hingga membuat hakim naik kesal.
Kerja sama saksi bersama terdakwa Jalil membuat kolam ikan yang hanya beberapa hari di atas lahan milik pemerintah desa yang dihibahkan ke Pemdes kemudian dilakukan kegiatan tambang bauksit selama 3 bulan dengan perjanjian 1.000 per ton dan mendapatkan 400 juta uang itu dibagikan ke masyarakat.
Direktur Pemdes mengatakan dalam kesaksiannya, tidak mengetahui akan kinerja terdakwa. Hanya dan hanya mendapat gaji 10 juta selama 5 bulan sesuai dengan perjanjian.
“Saya selaku direktur tidak mengetahui kinerja terdakwa Jalil, saya hanya di gaji perbulan selama 5 bulan perbulannya 2 juta dan totalnya 10 juta sesuai perjanjian awal,” kata saksi.
Ijin IMB sudah keluar untuk rumah jaga kolam dan Jalil menggali lebih dari 1 hektar lebih tidak sesuai perjanjian awal seharusnya 40,15 bujur sangkar, saksi mengaku tidak tahu juga hal itu.
Persidangan ditunda sementara karena memasuki waktu sholat.(Winda)