Putra Kepri.com, Tanjungpinang – Kembali Si Jago merah mengamuk disiang bolong, hanguskan lahan milik warga di Sei Ladi, RT 01 RW 05 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjupinang Kota Tanjungpinang Kamis (18/02) siang.
Petugas Damkar Tanjungpinang berjibaku memadamkan api ditengah terik dan angin kencang di siang bolong bersama warga dan Bhabinkabtibmas.
Hantoni selaku kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang menjelaskan saat wawancara ke media ini Kamis (17/02) siang.
” Ada laporan dari bapak Reynal terkait ada kebakaran sekitar jam 14.00 Wib, kami langsung menuju ke TKP di Sei Ladi tepatnya di RT 01 RW 03 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjupinang Kota.
” Alhamdulillah setelah melakukan penyisiran dan melakukan pemadaman dalam waktu yang tidak terlalu lama berhasil memadamkan api, namun karena areal yang begitu luas dan angin kencang, dan saat ini melakukan pendinginan supaya tidak ada lagi terjadi kebakaran, ” jelas Hantoni
Lanjut Hantoni ” Kebakaran lahan tersebut terindikasi dugaan sementara karenakan area tersebut dekat perumahan penduduk ada warga yang membakar sampah, api berasal dari percikan pembakaran sampah tersebut, ” ujar Hantoni
Lahan diperkirakan sekitar 5 hektar namun yang terbakar hanya sekitar 2 hektar, berdasarkan informasi dilapangan pemilik lahan yang terbakar ada beberapa orang dan lahan berbentuk kavling.
Tiga Unit Armada Damkar berukuran 6000 Ton satu unit dan 3000 ton serta 1 unit ukuran 4000 ton mobil Damkar untuk memadamkan api ditengah kuat dan angin kencang, dengan menggunakan 12 selang, dengan panjang masing- masing selangnya sekitar 10 meter total 120 meter.
” Kamipun kaget lagi tengah makan dikasih tau sama orang , kami langsung ke lokasi rupanya sudah lebar terbakar,, kalau api kecil bisalah kami padamkan, ini taunya sudah membesar api, ” ujar salah satu warga dilokasi kebakaran.
Hantoni juga menghimbau kepada masyarakat jangan Pernah membakar sampah ataupun lahan, dicuaca panas dan angin kencang yang menimbulkan kebakaran.
” Kita sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada masyarakat kota Tanjungpinang dengan situasi tidak menentu kami berharap jangan ada yang bakar sampah atau buka lahan dengan cara dibakar sehingga dengan situasi seperti ini bisa memicu kebakaran, ” ujarnya
” Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran tersebut ada unsur pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup ada di pasal 65 ayat 1 huruf A Barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya akan dikenakan sanksi Penjara minimal 3 Tahun maksimal s/d 10 Tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar, ” tegas pungkas Hantoni.
” Kami berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Bugis yang telah merespon dengan cepat untuk menghubungi Pemadam Kebakaran sehingga petugas Damkar bisa tepat waktu tiba di lokasi, ” ujar Tok Dilla ( sapaan akrab) selaku ketua RT 01 RW 03 Sei Ladi Kampung Bugis.(Nur)