Selama 30 Hari Sat Pol PP dan Tim Gabungan Razia Prokes Cegah Covid-19

Kepri, Tanjungpinang22 Dilihat

Putrakepri.com,Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan terus melakukan operasi Yustisi terkait penerapan aturan Protokol Kesehatan Covid 19 di Kota Tanjungpinang dan penekanan kepada warga untuk memakai masker saat berpergian, yang di nilai masyarakat kurang memahami Prokes.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni menjelaskan operasi yustisi penegakkan perda nomor 44 tahun 2020 kita jalankan beberapa hari yang lalu hingga saat ini, dan melakukan razia kali ini di daerah Dompak, Jum’at (20/11).

“Karena masyarakat masih banyak yang belum memahami Protokol Kesehatan terutama dalam penggunaan masker , saat kita melakukan razia masih ada masyarakat yang terjaring,” kata Hantoni .

Kebanyakan yang terjaring razia adalah pengguna sepeda motor, total ada 64 orang yang melanggar aturan Protokol kesehatan, sedangkan denda kerja sosial sebanyak 19 orang,

“Sementara didalam perwako menjelaskan sanksi perorangan sebesar Rp 50.000 dan pelaku usaha dikenakan sanksi sebesar Rp 150.000 ungkapnya .

Total sanksi yang sudah terkumpul selama dua hari yang lalu sebesar Rp 3 Juta untuk Perorangan dan pelaku usaha belum kita sentuh, hasil sanksi tersebut akan kita masukkan ke dalam kas keuangan daerah melalui bank dalam waktu 1 X 24 jam.

“Operasi yustisi tersebut baru di lakukan dalam satu titik ke titik lainnya, untuk kedepannya akan kita lakukan secara acak nanti baru ketahuan wilayah mana yang paling banyak penyebaran dan pelanggaran Protokol Kesehatan, melihat kondisi Tanjungpinang berada di zona merah maka operasi yustisi akan terus kita lakukan, “imbuh Hantoni .

Hari ini razia yang laksanakan kembali terjaring pelanggaran protokol kesehatan dan Kerja sosial sekitar sebanyak 24 orang, “jika membayar denda ya 50 ribu, razia ini berlangsung selama 30 hari, hari ini di jalan dompak,” pungkasnya.(Joen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *