Putrakepri.com, Tanjungpinang- Diketahui pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang telah melakukan pengukuran lahan di jalan WR. Supratman Km.8 jalan baru milik Haldy Chan yang berbatasan dengan lahan Djodi Wirahadikusuma, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, yang dijanjikan dalam 3 hari akan clear, namun hingga kini hasil pengukuran patok lahan itu belum juga dikeluarkan.
Sekda Kota Tanjungpinang Zul Hidayat menanggapi masalah itu dari awal serta akan menindak lanjuti terkait pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap ruko tiga lantai sebanyak 45 unit yang dilakukan oleh Haldy Chan lokasi di jalan WR. Supratman Km.8 jalan baru. Jumat (28/10/22)
Zul Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan terkait pelanggaran (IMB) yang dilakukan oleh Haldy Chan memang telah melanggar Perda, tapi Perda yang dilanggar termasuk dalam pelanggaran ringan karena masih tahap teguran I dan teguran II yang saat itu dikeluarkan oleh Zul Hidayat selaku kadis PUPR Kota Tanjungpinang.
“Untuk itu Kita lihat hasil komitmen pengembalian batas lahan itu sampai dimana dan progesnya juga sampai dimana. Jika proges pengembalian batas itu sudah selesai dari pihak BPN maka pihak PUPR memberi waktu 1 bulan lamanya untuk Haldy Chan membangun parit yang sesuai dengan IMB. Jika tidak dilakukannya, maka pihak PUPR baru mengeluarkan surat teguran ke III, “tegas Zul Hidayat
Diketahui sebelumnya pihak PUPR Kota Tanjungpinang telah membuat perjanjian pada Haldy Chan untuk menyelesaikan pelanggaran IMB yang dilakukan seperti (1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon ekor tupai sebanyak 37 batang.(3) halaman depan yang seharusnya dipasang paving block
“Ternyata kini dibangun semenisasi. Untuk itu Haldy Chan harus membuat IMB baru dengan syarat harga dan kekuatanya tidak jauh dari harga dan nilai paving block,” terangnya.
Zul Hidayat juga menegaskan akan melakukan Koordinasi kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang untuk segera mengeluarkan surat hasil pengukuran patok batas lahan Haldy Chan yang dilakukan pada pekan lalu agar pihak pengembang segera melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.(DW)
![]()







