Putrakepri.com, Tanjungpinang- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu- sabu di Perumahan Indo Dragon Kelurahan Sri Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Sabtu (24/04/21) lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Burunggudju membenarkan akan hal ini saat dikonfirmasi oleh media ini Kamis (29/04/21) siang .
” Ya mbak benar kami telah mengamankan dua orang laki- laki diduga menggunakan narkoba jenis sabu di Perumahan Dragon Blok D no 10, atas informasi dari masyarakat, ” jelasnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dua orang diduga menggunakan narkoba.
Adapun kedua pelaku pengguna sabu tersebut berinisial HK dan S saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan dan keduanya sedang mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
” Saat dilakukan penggrebekan petugas juga menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 3( tiga ) paket diduga sabu serta seperangkat alat hisab sabu/ bong beserta pipet kaca di dalam kamarnya, ” ujarnya.
Selanjutnya, Terhadap kedua orang yang diamankan masih kami periksa dan belum jadi tersangka, dan untuk Rilis lengkap menunggu hasil uji Labfor keluar untuk memastikan apakah benar itu narkoba atau bukan, ” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Burunggudju.
Dari dua orang pelaku pengguna narkoba jenis sabu tersebut salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.( Nur)
![]()





