Putrakepri.com, Tanjungpinang-Sat Polresta Tanjungpinang bersama Dokes melakukan sosialisasi terkait penyebaran obat sirup di apotek apotek dan swalayan. Agar tidak jualan atau dijual di etalase karena itu sudah ada larangan surat edaran dari BPOM di tempat terbuka atau di kaca nanti kalau dijual mesti masih dibeli sama warga akibatnya terhadap yang minum itu akan mengalami keracunan dan sebagainya sementara ditarik dari peredaran jadi bagi Apotek atau swalayan yang menjual itu tidak boleh dijual untuk sementara waktu ini diturunkan dari etalase itu.
“Siang tadi, kita sudah lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan swalayan, agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu. Jumat (21/10/22).
Kasat Polresta Tanjungpiang AKP Efendi saat dijumpai media ini menjelaskan obat sirup Itu yang beracun atau efek lainnya bisa keracunan sementara belum tahu efeknya yang secara nyata cuma surat edaran itu yang memerintahkan sementara tidak boleh dijual yang bisanya sirup itu digunakan sama anak-anak.
‘Kalau efek minum itu mungkin boleh tanya lebih jelasnya ke BPOM karena kami hanya sosialisasikan bahwa sesuai dengan surat SE Kementerian Kesehatan dan jangan dijual sementara, “terangnya.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa apotek yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang. 3 Apotek dan 2swalayan di daerah Pramuka dan jalan Raja Ali Haji.
“Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,”tambahnya.
Bersama stakeholder turun dan akan berikan edukasi, baik kepada apotek, swalayan, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Kota Tanjungpinang terhindar dari penyakit.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Dan juga meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan dari pemerintah.(DW)
![]()









