Putrakepri.com, Tanjungpinang-Diketahui pihak PUPR Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan dua surat teguran kepada Haldy Chan, terkait tiga komitmen yang belum dilaksanakan yaitu penanaman pohon, vaping blok dan bangunan parit keliling di wilayah ruko lantai 3 yang berjumlah 45 unit terletak di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban Kelurahan Air Raja.
Pengembang, Haldy Chan mengakui adanya kesalahan dan aturan yang belum di penuhinya selama 12 tahun lamanya pada pembangunan ruko tersebut. Yang sering diberitakan media ini sebelumnya adanya dugaan pelanggaran IMB sehingga tidak sesuai pada perda tahun 2012.
Pihak BPN Kota Tanjungpinang bersama RT, RW, Lurah Air Raja, Camat, PUPR Kota Tanjungpinang bersama Haldy Chan dan Djodi Wirahadikusuma bersama sama melakukan pengecekan batas lahan di lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk membangun parit. Senin (17/10/22).
Pihak BPN Kota Tanjungpinang menjelaskan pengukuran itu dilakukan sesuai dengan surat yang diterbitnya PU Kota Tanjungpinang terkait drainase yaitu batas sebelah barat. Untuk kesimpulannya pihak BPN belum bisa menjelaskan karena pihaknya baru pertama kali turun kemungkinan akan turun kembali.
“Cocok atau sesuainya kita belum tahu karena kita juga akan membahasnya di kantor dari hasil laporan dilapangan data awal mana yang diperlukan itu yang kita ambil. Titik koordinat sesuai dengan data ada empat dan itu diluar dari patok detail dan ikatan. Dalam tiga hari data ini akan di ekspose sesuai kesepakatan kepala dinas,” terang Kasi koordinator pengukuran BPN Kota Tanjungpinang Arif Yulianto.
Pengukuran yang dilakukan pihak PBN itu tidak sesuai harapan Djodi selaku masyarakat yang memiliki lahan bersebelahan dengan lahan Haldy Chan karena menurutnya hanya sebagian saja yaitu satu sertifikat tanahnya sementara yang lain tidak.
“Sementara parit itu harus dibangun keliling pada bangunan ruko dan lahan yang bersebelahan dengan Haldy Chan itu bukan milik saya saja. Seharusnya mereka juga dipanggil untuk melakukan pengecekan batas lahan agar mendapat patok dari BPN,” pungkasnya.(DW)
![]()









