Perkara Pelanggaran ITE Berlanjut, Tersangka Diancam 4 Tahun Penjara

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Perkara yang menimpa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE kuasa hukum pelapor, Agung Wiradharma SH menjelaskan perkaranya lanjut walaupun sudah dilakukan mediasi, Selasa (25/10/22).

Mediasi yang digelar di kantor satreskrim polresta Tanjungpinang dengan menghadirkan telapor dan pelapor didampingi kuasa hukum serta tokoh masyarakat, mendapat kata sepakat damai secara kekeluargssn namun proses hukumnya tetap berlanjut.

Laporan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: B/447/X/2022/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2022 yang di terima. Agung selaku kuasa hukum Jenly Alfian Lengkong yang merupakan korban dugaan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Kapolresta Tanjungpinang H Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat mediasi dihadiri kanit Reskrim Polresta Tanjungpinang Wira membenarkan telah melakukan mediasi namun keputusannya belum diketahui.

“Kita sifatnya hanya menyediakan tempat dan waktu mediasi sesuai permintaan terlapor dan pelapor, namun keputusannya itu tergantung pada pelapor. Dan kita hanya menjalankan tugas dalam penegakan hukum jika mengikuti jalur hukum,” pungkasnya.

Perkara ini sudah cukup lama dilaporkan, yaitu pada bulan Desember 2021, kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Said Ahmad Syukri alias Sas Joni sebagai tersangka. Pemberitahuan perkembangan Penyidikan tentang rencana tindak lanjut dapat segera dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya dapat segera melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum.

“Bila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap kepada penyidik satreskrim untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Agar mempermudah proses hukum. Kami selaku Penasihat hukum akan mendampingi korban dan mengikuti seluruh rangkaian proses perkara ini sampai disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, karena ini bukan perkara ringan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *