Putrakepri.com, Tanjungpinang-Dengan ditetapkan Said Ahmad Syukri alias Sas Joni sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana ITE kuasa hukum pelapor, Agung Wiradharma SH bersama tim mengapresiasikan kinerja polisi dan meminta tersangka ditahan, Senin (24/10/22)
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor: B/447/X/2022/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2022 yang di terima. Agung selaku kuasa hukum Jenly Alfian Lengkong yang merupakan korban dugaan tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Tanjungpinang dan mengapresiasi kinerja satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang dibawah komando Kasatreskrim AKP Ronny Burungudju.
“Dimana telah merespon laporan pengaduan klien kami dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga dapat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan dapat menetapkan tersangka pelakunya,” ucapnya.
Karena perkara ini sudah cukup lama dilaporkan, kuasa hukum berharap pemeriksaan terhadap Said Ahmad Syukri alias Sas Joni sebagai tersangka sebagaimana terurai pada point 4 Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan tentang rencana tindak lanjut dapat segera dilakukan oleh penyidik dan selanjutnya dapat segera melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum.
Untuk mempermudah proses penanganan perkara dan proses pemberkasan, serta adanya kekuatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana yang dilakukan.
“Bila dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap kepada penyidik satreskrim untuk dapat melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka.Kami selaku Penasihat hukum akan mendampingi korban dan mengikuti seluruh rangkaian proses perkara ini sampai disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, pungkasnya.(*)
![]()




