Putrakepri.com, Tanjungpinang-Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senopati menerangkan terkait Kuasa Hukum dua tersangka RIS dan TR terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Initi Sukses (BIS). Yang di tuding oleh kuasa hukum tersangka yaitu Colderia Sitinjak, mengatakan Kejari mengorbankan klienya demi mengejar prestasi.
Senopati menegaskan, jika memang kuasa hukum para tersangka RIS dan TR keberatan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bintan, Colderia Sitinjak dipersilahkan untuk melakukan praperadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap alangkah baiknya Penaset Hukum (PH) tersangka mengajukan keberatan atas tindakan penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku wadahnya yaitu praperadilan,” ujarnya.
Sementara Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kepri Rusydi mengatakan biarkan saja penyidik bekerja terlebih dahulu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikkan. Apabila berbeda pendapat Penasehat Hukum dengan penyidik dapat menempuh jalur hukum prapradilan.
“Kita dorong penyidik bekerja profesional agar kasus ini terbuka lebar, GMPK Kepri memantau perkembangan kasus ini, untuk mengetahui kerugian yang pasti penyidik dapat meminta BPKP untuk menghitung secara rinci yang nota bene memang tugas BPKP menghitung kerugian negara, ” katanya.
Apabila berbeda pendapat Penasehat Hukum dengan penyidik dapat menempuh jalur hukum prapradilan,” jelas Rusyidi selaku ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kepri.
Pihak Kejari juga tidak mau hanya gara-gara KH itu, citra hukum di kalangan masyarakat dinilai tidak baik. Padahal, kata dia jika memang ingin mendapatkan perhatian masyarakat, alangkah baik melaksanakannya dengan proses hukum secara profesional dan berwibawa.
“Jangan sampai merusak citra hukum hanya untuk mendapatkan perhatian masyarakat dengan cara menyampaikan opini atau edukasi yang tidak baik kepada masyarakat, mari kita sama-sama melaksanakan proses hukum yang profesional dan berwibawa,” ungkapnya. (Winda)