Putrakepri.com, Tanjungpinang-Penyidik Kejari Tanjungpinang tetapkan empat orang tersangka atas Kasus Korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis pada tahun 2020 lalu, Jumat ( 09/12/2022 ).
Keempat tersangka tersebut yaitu RE selaku ketua Pokja ( Kelompok Kerja ), AC, EYS direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR. Penetapan tersangka ini Nomor Print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 09 desember 2022 dan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 Tanggal 31 Agustus 2021 jo Nomor Print -02.a/L.10.10/fd/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022 jo Nomor Print 02b/L.10.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan adapun empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal yaitu tersangka RE disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan AC, EYS dan GTR dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang sebesar satu milyar rupiah dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujar Joko.(*)