Putrakepri.com, Bintan- Aktifitas Penimbunan Lahan Mangrove di Tekojo Bintan, di daerah Kijang Bintan Timur dalam pantauan media hingga saat ini terlihat masih terus aktif dilakukan oleh pelaku usaha walau masih dalam suasana pandemi covid-19 Jumat (29/01).
Penimbunan Lahan Bakau (Mangrove) tersebut disinyalir dibekingi oleh oknum Dewan sehingga tetap saja beroperasi hingga kini, tentunya hal ini sangat menyalahi aturan.
Seperti tertera dalam aturan Undang- Undang no 41 Tahun 1999, tentang Penimbunan Hutan Mangrove dapat dikenakan Sanksi dan penjara bagi yang melanggar hal tersebut.
Ketua Melayu Raya Afri mengatakan, “meminta kepada Dinas terkait atau penegak hukum agar dapat menindak aksi penimbunan lahan Bakau yang seharusnya dilestarikan untuk menangkal agar pinggir pantai tidak terjadi abrasi yang dapat membahayakan pemungkiman penduduk,” sebutnya.
Afri juga menduga, oknum pengusaha tersebut melakukan penimbunan hutan Mangrove, diperkirakan “dibekingi oknum Dewan” sehingga aksi penimbunan tersebut berjalan lancar, ” katanya.
Selain itu Afri juga mengatakan atas nama Melayu Raya Bintan terkait hal ini, “Jika tidak ada tindakan dari Pemkab dan instansi terkait, kita akan menggiring hal ini ke pusat, dan kita akan selalu menggiring, “ujarnya Jum’at (29/01) siang.
Instansi terkait dapat melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa aktivitas penimbunan lahan tersebut asalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terkait hal ini AKP Dwihatmoko selaku Kasatreskrim Polres Bintan mengatakan saat dilakukan konfirmasi oleh media ini Jumat ( 29/01).
“Untuk laporan belum ada masuk, tapi akan kami cek dulu, kami akan tindak lanjuti, dengan penyidikan lebih lanjut ya mbak, ” ujarnya.( Nur)