Beranda Advertorial Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2019

Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2019

0

TANJUNGPINANG — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripuna Terbuka dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (2/4).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM dan hadir Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.

Sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Baca Juga :   O2SN Pendidikan Dasar Se-Kepri 2018

Dalam hal ini, Rahma selaku Wakil Wali Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Ranperda Tahap I tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kata Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pemakaman.

“Untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019. Seperti yang telah kita ketahui bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Provinsi/ Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom. Untuk itu sesuai kewenangannya Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan ke Sidang Paripurna ini sebanyak 4 (empat) Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Peraturan Daerah, sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Wabup Buka Lomba Ironman 7.30 Bintan

Dalam kesempatan ini, Rahma juga sampaikan bahwa 4 (empat) Ranperda tersebut adalah Ranperda yang bersifat komulatif terbuka dan merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai kebutuhan otonomi daerah untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintah. Serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokarsi yang dimulai dari lapisan bawah.

Hal-hal yang menjadi landasan filosofis, sosioligis dan yuridis dari empat Ranperda tersebut sebagaimana yang telah menjadi usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah didasarkan pada tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan juga untuk mewujudkan masyarakat yang sehat serta berperan aktif untuk melindungi segenap bangsa dari kemungkinan-kemungkinan ketidakpastian hukum terutama di daerah secara fungsional struktural yang menekankan pada keharmonisasian, konsistensi, dan keseimbangan dalam berkehidupan bernegara dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan serta norma-norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :   MTQ ke XII tingkat Kota Tanjungpinang Dimulai

Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang. Hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.(PK/R)

Artikulli paraprakPerkuat Arus Ekonomi Melalui Pelabuhan
Artikulli tjetër465 RT dan RW Terima Insentif Dari Bupati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.