Pemko Akan Memanggil PUPR dan DPM PTSP Kota Tanjungpinang, Terkait Bangunan Ruko 49 Unit

Putrakepri.com, Tanjungpinang-Untuk melakukan pengembagan masalah pembangunan ruko 49 unit milik Haldy Chan yang diduga banyak melakukan pelanggaran. Pihak media berupaya mendatangi kantor Walikota Tanjungpinang Hj Rahma. Namun disayangkan Rahma tidak di tempat menurut keterangan salah seorang ajudannya saat itu ibu Walikota sedang ke Jakarta.

“Kalau Wakil Walikota Endang Abdullah ada, beliau sedang rapat bersama OPD,” terangnya.

Seusai rapat Wakil Wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah ditemui media ini dan langsung menanggapi terkait dua surat nota dinas yang di tanda tanganinya pada bulan Februari 2020 dan tanggal 20 Juni 2020 terkait pengaduan masyarakat pada 49 bangunan ruko lantai 3 di jalan baru kilometer 8 arah Tanjung Uban kelurahan Air Raja

Dua surat nota dinas yang dikeluarkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang Rina Rezeki ST MT.

Mendengar pengaduan tersebut Endang Abdullah akan memanggil pihak PUPR Kota Tanjungpinang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Tanjungpinang.

” Terima kasih atas informasinya, saya akan laporkan hal ini kepada Walikota Tanjungpinang dan secepatnya akan memanggil dinas PUPR dan DPM PTSP terkait,” tegasnya saat di jumpai di ruang kantornya, Kamis (29/9/22)

Surat nota dinas disertai teguran pertama dan kedua yang dikeluarkan pihak PUPR tidak dihiraukan pengusaha Haldy Chan. Terbukti Haldy Chan kembali mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilokasi dan hamparan yang sama dengan jenis bangunan perubahan fungsi bangunan dari pertokoan menjadi penginapan, rencana penambahan lantai dan puja sera yang di keluarkan DPM PTSP kota Tanjungpinang tanggal 7 Mei 2021.

Rina sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah memberi teguran agar Penanaman pohon ekor tupai sebanyak 37 batang, paving Block dan parit segera di laksanakan namun kenyataan di lapangan hingga kini belum ada itu semua.

“Sebelum Haldy Chan membangun kita sudah memberitahukan agar penuhi tanggung jawabnya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Disinyalir pengusaha tersebut  melakukan dugaan penggelapan pajak retribusi. Dari pantauan media di lapangan bangunan yang memiliki IMB itu bukan hanya perubahan fungsi bangunan namun menambah luas bangunan hingga ke belakang lahan kosong.(DW)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *