PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA KORUPSI AN. NOVIE IRWIEN BIN ANUAR AR

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu melaksanakan putusan dalam
perkara Korupsi penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 Atas nama terdakwa Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal
12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu DONI SAPUTRA, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Selasa (02/05/2023).

Bahwa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebesar Rp. 338.815.650,(tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana.

Bahwa pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.(DK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *