Beranda Advertorial Paripurna Penyampaian SK Rekomendasi LKPj Wali Kota Tanjungpinang TA 2018

Paripurna Penyampaian SK Rekomendasi LKPj Wali Kota Tanjungpinang TA 2018

0
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani menyerahkan SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian Surat Keputusan (SK) DPRD tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tanjungpinang di Ruang Sidang DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/5).

Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Hasan menyerahkan berkas laporan kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muhamad Arif mengatakan, dari LKPJ tersebut terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi catatan khusus dari hasil pembahasan setelah dinilai dari beberapa aspek, diantaranya perbandingan serapan anggaran yang digunakan dan Kinerja.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani.

LKPJ ini merupakan LKPJ yang APBD-nya peralihan pada saat pemeritahan Wali Kota, Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota, Syahrul, tapi yang melaksanakan adalah penanggungjawab (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.

Baca Juga :   DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian SK DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan, terang Arif, terdapat beberapa OPD yang diberi catatan, terutama yang berurusan dengan urusan wajib seperti Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertanaman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Berdasarkan masukan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) terdapat daya serap dan kinerjanya masih rendah. Serta yang menjadi penilaian adalah beberapa program yang tidak terlaksana,” ujarnya.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Buka Musrenbang Tiga Kabupaten di Kepri
Pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang menghadiri Rapat Paripurna.

Sekretaris Pansus LKPJ, Hasan, menambahkan bahwa salah satu catatan terpenting juga yaitu mengenai penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan kemampuan dan bidangnya. Seperti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Satpol PP yang bidang penegak Perda, dipindahin ke kelurahan.

Pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang menghadiri Rapat Paripurna.

“Jadi kinerja dari ASN menjadi tidak optimal karena tidak sesuai dengan bidangnya. Dengan ini kami mengharapkan kepala daerah bisa mengevaluasi ini, serta bisa mengembalikan ASN sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ujarnya.

Sekretaris Pansus Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj), Hasan, SE menyampaikan laporan.

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan akan menerima rekomendasi dari DPRD tersebut serta akan mengevaluasi rekomendasi dan terkait banyak OPD yang mendapatkan catatan khusus juga akan mengevaluasi agar tidak terjadi lagi ke depannya.

Baca Juga :   Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap LKPJ Tahun 2019
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani memimpin rapat paripurna.

“Kita berterimakasih atas rekomendasinya apapun itu akan kami lakukan evaluasi,” tegasnya.

Narasi dan Foto : Istimewa

Artikulli paraprakSiapkan Rp2,8 Miliar untuk Ruang Terbuka Hijau
Artikulli tjetërWarga Binaan Butuh Pemahaman Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.