Putrakepri.com,Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang dalam dua hari kembali berhasil membekuk 7 Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam OPS Pekat Seligi 2020 Senin ( 30/11/2020).
Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajaran Berhasil mengamankan 7 Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Ketujuh pelaku diantaranya dengan inisial, AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K menyampaikan, ketujuh pelaku (5 diproses pidana, 2 rehabilitasi) saat ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat TKP berbeda.
“Ketujuh pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, ada yang di Jl. Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, Kemudian di Jl. Gudang Minyak Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, di Jl. Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang dan terakhir di parkiran Hotel Kaputra Jl. Wiratno Tanjungpinang”, terang Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K
Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisab sabu / bong , 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dgn berat kotor sekitar 1 (satu) gram, 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7 (tujuh) gram.
“Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, bahwa terhadap tersangka AS, tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu /bong, kemudian JN, JK, BB, JA, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening, pada SL ditemukan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu /bong, terakhir pada,IE tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 (empat) hari yang lalu menggunakan Narkotika jenis sabu dan ketika dilakukan test urine di RSUD, Pelaku dinyatakan positif methampethamine” Jelas Kasat Resnarkoba.
“Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K.(Winda)