Putrakepri.com-Tanjungpinang, Anggota Sat Resnarkoba Tanjungpinang dalam pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2020, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika OB, yang diketahui warga Jakarta , beralamat di Marok Tua RT /RW 003/ Kel.Marok Tua Kec.Singkep Barat, beserta barang bukti yakni 1( satu) unit Handphon (Hp) pada Kamis (26/11) sekitar pukul 00:15 Wib di Kompleks Bintan Plaza Kota Tanjungpinang.
Dengan kronologis kejadiannya, yakni pada hari Kamis, (26/11/20) sekira pukul 00.00 Wib, oleh Anggota Sat Resnarkoba disaat sedang melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2020, mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama OB kelahiran 12 oktober 1988, yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. Hal tersebut kemudian melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP RONNY BURUNGUDJU, S.H., S.I.K selaku Kasatgas Tindak Ops Pekat Seligi 2020.
Selanjutnya atas perintah Kasatgas Tindak.
Anggota Satgas Tindak melakukan penyelidikan dan sekira jam 00.15 wib mengetahui target sedang berada diruang lobby salah satu hotel di kompleks Bintan Plaza, kemudian anggota langsung mengamankan target. Pada HP pelaku didapati didalamnya ada percakapan akan menggunakan Narkotika jenis sabu, pelaku juga mengakui sering menggunakan Narkotika jenis sabu. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dari hasil tes urine pelaku terbukti positif menggunakan narkoba.
“Dan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama narkoba, pada tahun 2016, dengan vonis 2(dua) tahun penjara yang bebas pada tahun 2018 lalu.kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, untuk diproses Lebih Lanjut dan dilimpahkan ke IPWL,” Pungkas Ronny.( Winda)